Sebuah perusahaan untuk mendapatkan legalitas harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat yang dibuktikan dengan menggunakan dokumen. Dokumen-dokumen ini selain berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut sah, namun juga bisa membantu kelancaran perusahaan dalam bidang tertentu. Bagi Anda yang berkecimpung di usaha ekspor ataupun impor maka wajib memiliki API dan NIK. Kini Anda tidak perlu repot-repot dalam mengurus dokumen ini karena sudah ada jasa pembuatan API dan NIK.
API merupakan singkatan dari Alat Pengenal Impor yang merupakan tanda pengenal dari tiap importir untuk menjalankan berbagai kegiatan importasi barang. Instrumen ini digunakan oleh pemerintah untuk mengatur tata tertib impor dalam hal kebijakan perdagangan luar negeri di sektor impor. Sedangkan NIK merupakan singkatan dari Nomor Identitas Kepabeanan yang bersifat instansi ataupun perseorangan dan digunakan untuk mengakses sistem kepabeanan menggunakan cara manual ataupun teknologi informasi. Walau Anda ingin menggunakan jasa pembuatan API dan NIK ketahui informasi lebih lanjut mengenai API dan NIK di bawah ini.
Jasa Pembuatan API dan NIK
Syarat Pembuatan API
API dibagi dalam dua jenis, yang pertama adalah API-P. API-P adalah dokumen yang diberikan pada perusahaan yang bergerak di bidang impor barang dan digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong ataupun barang untuk mendukung proses produksi sebuah perusahaan. Jadi barang yang di impor tidak boleh dijual dalam keadaan bahan baku sehingga harus diolah terlebih dahulu. Selanjutnya adalah API-U. API-U merupakan dokumen yang diberikan pada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dijual kembali tanpa mengalami proses pengolahan lagi. Baik API-U ataupun API-P ini bisa Anda buat di jasa pembuatan API dan NIK terdekat.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membuat API-U dan juga API-P:
- Pas foto berwarna paling baru sebanyak 2 lembar yang berukuran 3 x 4 milik masing-masing direksi serta kuasa direksi perusahaan.
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan serta perubahannya yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Fotokopi KTP/Paspor penandatanganan API oleh direksi dan kuasa direksi.
- Fotokopi surat domisili perusahaan dan kantor kelurahan tempat perusahaan berada serta perjanjian sewa tempat usaha.
- Referensi dari bank devisa untuk pembuatan API-U
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi izin memperkerjakan tenaga asing untuk API yang ditandatangani oleh warga asing.
- Fotokopi tanda daftar perusahaan
- Fotokopi izin prinsip penanaman modal, pendaftaran penanaman modal, izin usaha di bidang industri ataupun izin usaha yang sejenis yang dikeluarkan oleh BKPM untuk pembuatan API-P.
Syarat Membuat NIK
Untuk melakukan registrasi kepabeanan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Memang dalam mendapatkan NIK ini tidaklah mudah, sehingga kebanyakan orang lebih memilih mempercayakan pembuatan NIK pada jasa pembuatan API dan NIK. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pembuatan NIK.
- Fotokopi semua akta perubahan termasuk pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Fotokopi referensi bak atau rekening giro selama satu bulan terakhir
- Fotokopi domisili perusahaan yang masih berlaku
- Fotokopi (berwarna) KTP dan NPWP kuasa direksi yang menandatangani API
- Fotokopi (berwarna) SPPKP
- SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT perusahaan PMA
- Fotokopi (berwarna) TDP Perusahaan
- Fotokopi (berwarna) API-U/P-bolak balik
- Fotokopi NIK bea cukai lama ataupun SRP lama jika ada perubahan
- Contoh barang yang akan di impor atau ekspor
- Fotokopi (berwarna) KTP dan NPWP direksi perusahaan yang tercantum di akta terakhir (direktur dan komisaris)
- Fotokopi (berwarna) kartu NPWP perusahaan dan juga lembar surat keterangan terdaftar
Memilih Jasa Pembuatan Dokumen
Bagi Anda yang ingin membuat API/NIK maka bisa menghubungi perusahaan jasa pembuatan API dan NIK. Namun dalam memilih perusahaan pembuatan dokumen ini sebaiknya berhati-hati karena kini banyak sekali perusahan abal-abal yang menerbitkan dokumen palsu sehingga sangat merugikan Anda sebagai konsumen. Oleh karena itu jeli lah dalam memilih jasa pembuat dokumen ini.
Adapun cara memilih jasa pembuatan API dan NIK yang resmi adalah dengan melihat rekam jejak agen jasa yang akan Anda pilih. Apabila sudah banyak konsumen yang menggunakan perusahaan tersebut maka kemungkinan besar perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik. Hal ini terbukti dari banyaknya konsumen yang sudah menggunakan jasa perusahaan tersebut.