Jasa Pembuatan Perusahaan

Untuk mendirikan sebuah perusahaan tidak hanya butuh modal berupa uang ataupun perusahaan tempat usaha dijalankan. Namun agar sebuah perusahaan bisa dikatakan resmi atau legal maka harus disertai dokumen-dokumen penting. Dokumen ini bisa Anda buat di biro jasa pembuatan perusahaan.  Salah satu dokumen yang harus segera diproses ketika Anda menjalankan usaha perdagangan adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Baik perusahaan berupa perseorangan, koperasi ataupun persekutuan wajib mengantongi SIUP. SIUP ini diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan domisili tempat perusahaan berada. SIUP ini terbagi menjadi tiga kategori. Yakni SIUP besar untuk perusahaan perdagangan yang kekayaannya mencapai sepuluh miliar rupiah, SIUP menengah untuk perusahaan perdagangan yang kekayaannya sebesar lima ratus juga rupiah dan SIUP kecil untuk perusahaan perdagangan yang kekayaannya lima puluh juta rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah. Kekayaan ini dihitung tanpa harga tanah dan bangunan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SIUP dari jasa pembuatan perusahaan simak ulasan di bawah ini untuk dijadikan referensi ataupun sekadar pengetahuan.

Jasa Pembuatan Perusahaan

Persyaratan Pembuatan SIUP Usaha Mikro Menengah dan Kecil

Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus SIUP. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:

  1. Fotokopi identitas direktur utama
  2. Fotokopi SK yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  4. Fotokopi SKDP
  5. Fotokopi NPWP perusahaan
  6. Foto berwarna direktur utama berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
Read More :  Berapa Biaya Pembuatan CV? Biaya Pembuatan CV hanya 2 juta

Ada beberapa perusahaan yang dibebaskan dari SIUP seperti cabang perusahaan yang sudah menggunakan SIUP perusahaan pusat. Perusahaan berskala kecil perorangan juga tidak diwajibkan memiliki SIUP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut; dikelola oleh pribadi ataupun hanya melibatkan anggota keluarga untuk mengelola usaha tersebut dan tidak berbentuk badan hukum maupun persekutuan. Selain itu pedagang kaki lima, pedagang keliling dan juga pedang asongan juga dibebaskan dari SIUP.

Persyaratan Pembuatan SIUP PT

Perseroan terbatas yang skalanya jauh lebih besar dari firma ataupun CV bisa diurus melalui biro jasa pembuatan perusahaan. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SIUP PT.

  1. Fotokopi NPWP Perusahaan
  2. Fotokopi akta pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. Fotokopi KTP direktur utama ataupun penanggung jawab perusahaan
  6. Fotokopi SITU (Surat Izin Perusahaan) yang diterbitkan oleh Pemda setempat untuk sebuah perusahaan perdagangan yang memenuhi kriteria SITU di dalam Undang-undang.
  7. Neraca perusahaan

Perusahaan Perorangan

Karena bersifat perorangan maka persyaratan untuk mendapatkan SITU juga tidak sebanyak SITU untuk perseroan ataupun CV. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi.

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab ataupun pemilik perusahaan
  3. Neraca perusahaan
  4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dari pemerintah daerah tempat perusahaan berada untuk perusahaan perdangangan yang memenuhi syarat SIUP.
Read More :  Biaya Jasa Notaris : Dari Pembuatan PT Hingga CV

SIUP ini berlaku selam perusahaan masih berjalan dan wajib didaftarkan ulang setelah 5 tahun. Setelah diperbarui maka SP SIUP harus mendapat tanda tangan oleh pemilik di atas materai. Setelah mengalami perubahan maka pihak ketiga yang mengurus SIUP ini harus melampirkan surat kuasa dan ditandatangani oleh pengurus maupun penanggung jawab perusahaan.

Manfaat SIUP

SIUP yang bisa Anda dapatkan melalui jasa pembuatan perusahaan ini memiliki beberapa manfaat seperti:

  1. Dengan adanya surat izin usaha perdagangan maka bisa memperlancar kegiatan ekspor dan impor Anda.
  2. Surat izin usaha perdagangan bisa dipergunakan untuk alat pengesahan dari pemerintah agar perusahaan tidak mengalami masalah perizinan di kemudian hari.
  3. Surat izin usaha perdagangan merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Untuk Anda yang hendak membuka usaha perdagangan sebaiknya segera mengurus SIUP dari wilayah perusahaan berada. Baik usaha itu berupa persekutuan, koperasi, ataupun perusahaan perseorangan. Namun kebanyakan pengusaha sibuk mengurus kemajuan perusahaan ke level berikutnya sehingga mempercayakan pengurusan SIUP ini pada jasa pembuatan perusahaan yang kini bisa ditemui dengan mudah baik dengan cara datang langsung ke kantor ataupun menghubungi melalui kontaknya, dan saatnya mempermudah proses untuk pengembangan PT.

Scroll to Top