Jasa pengurusan API di Jakarta

Perusahaan bidang import barang akan membutuhkan jasa pengurusan API di Jakarta, pasalnya anda tidak akan bisa mengeluarkan barang yang ada di Bea Cukai tanpa kepemilikan Angka Pengenal Impor (API). Ini sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir, dimana setiap perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri harus memilikinya.

Kami sudah berpengalaman untuk mengurus permohonan API, dimana tidak hanya satu jenis API saja namun empat jenis API lainnya yang dikeluarkan badan Kepabeanan. Tanpa kepemilikan API, perusahaan import tidak akan mendapatkan barang tersebut, sekalipun memiliki surat pembelian yang sah, untuk itulah harus mengurus kepemilikan API terlebih dahulu.

Setiap perusahaan hanya perlu mengurus satu API saja, dimana bisa digunakan selama jangka waktu 5 tahun dari tanggal penerbitan untuk seluruh anak cabang. Jadi sangat rugi jika perusahaan besar tidak memiliki API atau lupa memperpanjang API yang dimilikinya, kami siap membantu pengurusan API hingga selesai untuk mewakili perusahaan anda.

Pengalaman Jasa pengurusan API di Jakarta

Kami sudah menangani banyak sekali calon pemohon pengurusan API, baik yang belum datang ke kantor Bea dan Cukai atau ditolak permohonan tersebut. Dimana jasa pengurusan API di Jakarta tidak pernah mengalami kegagalan, kami akan bekerja secara professional dan sesuai dengan permintaan pemohon. Untuk itulah, jangan ragukan pengalaman dan kemampuan kami dalam mengurus surat penting perizinan import.

Read More :  Biaya Membuat PT 2020 [Besaran Per Daerah]

Perusahaan anda hanya perlu mempersiapkan syarat pengajuan permohonan API, dimana sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu jenis API yang anda butuhkan. Dimana banyak perusahaan yang tidak bisa mengambil barang di Bea dan Cukai karena kepemilikan API yang salah, ada empat jenis API namun hanya 2 jenis saja yang dibutuhkan oleh perusahaan import.

Syarat pengajuan permohonan API

Sesuai dengan peraturan Bea dan Cukai, dimana setiap perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri, naik untuk dijual kembali atau digunakan sebagai bahan baku produksi harus memiliki API. Untuk para importir menggunakan API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P), perbedaan keduanya adalah penggunaan barang import tersebut.

Untuk API-U, barang yang didatangkan dari luar negeri akan dijual kembali tanpa proses produksi, biasanya memang barang langsung pakai. Sedangkan API-P adalah barang baku yang didapatkan dari luar negeri sebagai bahan dasar produksi yang akan dijual kembali di dalam dan luar negeri. Inilah perbedaan mendasar yang harus anda pahami sebelum menggunakan jasa pengurusan API di Jakarta dengan kami sebagai perwakilan.

Syarat untuk mengajukan permohonan API-U :

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan disertai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Fotokopi surat domisili perusahaan dari kantor kelurahan setempat
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi izin usaha bidang impor dari kepala BKPM
  • Fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dari kepala BKPM
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan tenaga Asing (IMTA)
  • Referensi dari Bank Devisa untuk keperluan pengurusan API-U
  • Fotokopi KTP dari Direksi dan Kuasa Direksi dengan pendatangan API
  • Foto warna masing – masing Direksi dan kuasa ukuran 3×4 warna merah dua lembar
Read More :  Tujuan Izin Niaga Umum Bagi Konsumen, Pemerintah dan Badan Usaha

Syarat untuk mengajukan permohonan API-P :

  • Fotokopi Akta Notaris perusahaan dan perubahan terbarunya
  • Fotokopi surat domisili perusahaan dari kantor kelurahan setempat
  • Fotokopi pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha di Bidang industry yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal setempat
  • Fotokopi NPWP perusahaan atau perseorangan penanggung jawab perusahaan sesuai domisili
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi KTP penandatanganan API, Direksi dan Kuasa Direksi
  • Pas foto Direksi ukuran 3×4 warna merah dua lembar

Sekilas memang hampir sama perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri, namun berbeda kegunaan barang tersebut. Untuk itulah kami jasa pengurusan API di Jakarta, memberikan saran terbaik untuk anda dengan merekomendasikan permohonan API yang sesuai kebutuhan. Selain itu kami akan menjadi perwakilan anda untuk mengurus secara resmi dengan surat kuasa dan memberikan hasil sesuai keinginan anda.

Jika memang dirasa ada yang kurang jenis, apalagi untuk [info harga hubungi kami] secara langsung, via website atau customer service. Kami akan menerima dengan senang hati dan merekomendasikan permohonan pengajuan API terbaik untuk anda, jasa pengurusan API di Jakarta sudah melayani lebih dari seribu client, sehingga tidak perlu lagi meragu kinerja dan professional kerja kami.

Scroll to Top