Anda tidak punya waktu untuk mengurus dokumen perusahaan, kami menerima jasa pengurusan dokumen penting. Memiliki dokumen penting seperti NPWP atau SIUP sangat penting bagi pengusaha, kalau tidak mau usaha yang anda lakukan berjalan terhambat. Selain itu, anda yang ingin mengembangkan usaha menjadi badan lebih besar lagi, namun sering kali malas untuk mengatur dokumen yang dibutuhkan.
Kami siap mewakili anda untuk membuat beberapa surat penting yang berkaitan dengan perusahaan, perizinan import ekspor dan juga perizinan dengan kantor dinas setempat. Anda cukup berkonsultasi saja masalah apa yang dihadapi, kami akan memberikan solusi terbaik dan memberikan sesuai keinginan. Selain itu, kami bekerja secara professional dimana anda bisa memberikan batasan waktu kapan dokumen tersebut diselesaikan.
Jasa pengurusan dokumen siap mewakili anda
Bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen sudah lebih dari satu dekade membuat kami paham betul alur perizinan yang benar, berperan sebagai wakil perusahaan anda dengan menjaga nama baik. Selain itu, dimana anda hanya perlu mempersiapkan saja persyaratan personal, selain itu sisanya biar kami yang membereskan semunya.
Ragu dengan kinerja kami, sudah banyak pengguna jasa yang puas dengan hasil kerja kami. Selain itu, website kami sudah populer dan banyak mengurus semua keperluan dokumen penting. Dimana anda yang masih bingung akan membuat dokumen apa saja untuk mendirikan perusahaan misalkan, bisa bertanya apa saja dokumen yang harus dipersiapkan. Kami akan memberikan semua dokumen secara administrasi sedangkan anda mempersiapkan operasional saja.
Jenis pengurusan dokumen penting perusahaan
Pengalaman menjalankan jasa pengurusan dokumen dengan lebih dari ribuan pengguna, kami sudah paham dengan keinginan anda. Dimana semua dokumen yang kami berikan legal, sesuai alur yang ditetapkan pemerintah dan lebih cepat dari pada anda mengurusnya secara langsung. Berikut ini dokumen penting perusahaan yang dicari para pengguna jasa kami :
- Pengurusan permohonan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dimiliki oleh setiap pengusaha, baik golongan kecil, menengah dan atas. Tujuannya untuk meminta izin usaha pada pemerintah, dimana sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dimana ini bentuk ketaatan hukum, sekaligus memberikan keuntungan pada pengusaha, karena adanya campur tangan pemerintah.
Pengusaha bisa mengajukan perlindungan hukum jika ada ancaman dari pihak ketiga, mendapatkan kucuran dana tambahan lewat bank pemerintah tanpa agunan. Pengurusan juga cukup mudah, syaratnya sangat personal seperti identitas pemilik usaha, NPWP, surat izin usaha dari kantor desa setempat.
- Pengurusan permohonan TDP
Setiap pengusaha yang sudah memiliki SIUP, sebaiknya juga mendaftarkan pada Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kami menawarkan jasa pengurusan dokumen ini dalam satu paket, sehingga lebih murah dan anda dapatkan dalam waktu singkat.
Mengurus TDP syarat yang diperlukan hampir sama seperti permohonan SIUP, masih dalam satu kantor pemerintah daerah. Jika mengikuti alur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, minimal waktu yang diperlukan 2 bulan, karena tidak hanya berkaitan dengan satu instansi terkait saja.
- Pengurusan permohonan NIK
Perusahaan anda bergerak dalam bidang ekspor dan import barang, maka harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Jika tidak semua barang yang akan dikirimkan dan datang dari luar negeri tidak bisa anda ambil di badan Bea dan Cukai, NIK adalah identitas anda untuk masuk dalam akses Kepabeanan.
Dimana ada 7 jenis NIK dan setiap NIK memiliki kegunaan berbeda, kami sarankan untuk berkonsultasikan terlebih dahulu sebelum mengurus NIK. Mengingat ada banyak sekali jenisnya, anda harus tahu akan digunakan untuk apa agar tidak salah saat akan menggunakan di Bea dan Cukai.
- Pengurusan permohonan API
Masih berkaitan dengan Kepabeanan, bagi anda mendatangkan barang dari luar negeri, harus memiliki Angka Pengenal Importir (API) saat akan mengambil barang. Setiap pengusaha akan memiliki jenis API berbeda, dimana ada 4 jenis API yang sesuai dengan kebutuhan.
Biasanya untuk pengusahaan Indonesia akan membutuhkan API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P), perbedaan API-U dan API-P adalah barang yang akan untuk apa. Untuk API-U digunakan untuk mengambil barang dari luar negeri yang akan dijual kembali, sedangkan untuk API-P adalah bahan baku untuk produksi, dimana barang bisa dijual di dalam dan luar negeri.
Saran kami pada setiap pengguna jasa pengurusan dokumen, sebaiknya menceritakan terlebih dahulu kebutuhan dan masalah anda. Dimana kami siap memberikan solusi terbaik, apa saja jenis dokumen penting yang anda butuhkan nantinya. Sedangkan untuk [info harga hubungi kami] langsung, apalagi jika anda memerlukan banyak dokumen penting, kami tentu akan memberikan harga khusus.