Pengertian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Mendirikan Perwakilan badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia – Representative Office
- Mendirikan kantor Perwakilan
- Membentuk kerjasama operasi (joint operation) dengan BUJK Nasional disetiap proyek
- Mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA)- Joint Venture Company, Pembentukan PMA dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan dan hukum penanaman modal yang berlaku
Dasar Hukum Izin BUJKA
- Undang-undang Nomor 07 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Negatif Investasi
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing
Syarat Pengurusan Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Surat Pengantar/Surat Permohonan Izin (Asli)
- Surat Kuasa Pengurusan (Asli)
- Akte Pendirian (Copy Legalisir)
- Surat Penunjukan kepala Perwakilan BUJKA (Asli)
- Surat Rekomendasi dari Kedutaan (Asli)
- Resume Kepala Perwakilan (Asli)
- Brosur perusahaan (Asli)
- Pengalaman Perusahaan (Asli Legalisir)
- Foto copy Passport Kepala Perwakilan (Copy)
- Surat keterangan Domisili Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Asli)
- Sertifikat Izin usaha Jasa Konstruksi dari Negara Asal (Copy Legalisir)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Negara Asal
Demikianlah informasi tentang pengurusan izin BUJKA dan persyaratan administrasi yang di butuhkan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Segera dapatkan izin usaha Anda bersama biro jasa izin usaha kami.