Jasa Pengurusan Izin Pemasangan Reklame Di Tangerang

Pengertian Reklame

Relame merupakan media periklanan yang di tempatkan pada suatu daerah. Media periklanan ini berbentuk wujud nyata dengan ukuran yang lebih besar. Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk masyarakat yang lewat pada area tersebut.

Perbedaan reklame dengan iklan bisa dilihat dari kategori penempatannya. Reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar, sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam, seperti di televisi, radio dan media online.

Pemasangan reklame harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Seperti contoh pemasangan reklame di daerah tangerang, kita harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah tangerang. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang izin pemasangan rekalame di tangerang.

Dasar Hukum Pemasangan Reklame

  • Undang – undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
  • Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 06 tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 06. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0610).
  • Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 04. Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0411).
  • Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  • Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 tahun 2009 tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dan peraturan Bupati Tangerang di Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 Nomor 46).
  • Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perijinan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 Nomor 47).
  • Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 23).
  • Surat Menteri Dalam Negeri 061/2671/Tahun 2009 Perihal Penyelenggaraan Perijinan di Kota Tangerang Selatan.
Read More :  Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya

Syarat Administrasi Izin Pemasangan Reklame

a) Billboard Untuk Ukuran mulai dari 6m s/d 6m keatas :

  • Surat Kuasa (apabila pengurusan ijin di wakilkan.
  • Surat Rekomendasi dari Tim Pengendali Reklame Kota Tangerang Selatan.
  • Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR).
  • Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan.
  • Foto copy SKDU.
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya (bagi yang berbadan hukum).
  • Bukti kepemilikan lahan ata bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah.
  • Asuransi Reklame.
  • Ijin Operational Usaha (untuk billboard pengenal usaha).

b) Billboard Ukuran Kurang dari 6m :

  • Surat Kuasa (apabila pengurusan ijin di wakilkan.
  • Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan.
  • Gambar Design dan Konstruksi Sederhana. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Foto copy KTP / SIM / PASSPORT.
  • Ijin Operational Usaha (untuk billboard pengenal usaha).
  • Foto copy SKDU.
  • Gambar / denah titik lokasi pemasangan Reklame (peta lokasi).
  • Foto titik lokasi dan foto Reklame (apabila sudah terpasang).
  • Bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah.

c) Spanduk / Umbul-umbul / Banner :

  • Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan.
  • Permohonan Pemasangan paling lambat 7 hari sebelum penayangan/pemasangan.
  • Foto copy Identitas Diri (KTP / SIM / PASSPORT).
  • Foto Spanduk yang akan dipasang.
  • Membawa Materi Spanduk/Umbul-umbul/Banner yang akan dipasang.
  • Gambar titik lokasi pemasangan spanduk (peta lokasi).
  • Foto titik lokasi pemasangan.
  • Tanda Bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah.
  • Surat Pernyataan Penanggung jawab.
Read More :  Izin BKPM, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Scroll to Top