Pengertian IPLC
Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Izin usaha pembuangan limbah cair ini sangat penting di perhatikan, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan pembuangan limbah cair.
Dasar Hukum Pembuangan Limbah Cair
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
- Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara.
Syarat Administrasi Pengurusan Pembuangan Limbah Cair
- Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel.
- Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
- Desain perhitungan IPAL.
- Standar operasional prosedur (S0P) IPAL.
- Diagram alir IPAL.
- Diagram alir proses produksi.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB).
- Fotokopi undang-undang gangguan (H0).
- Fotokopi rekomendasi Amdal.
- Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
- Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku.
Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair
- Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi.
- Mengajukan permohonan IPLC.
- Petugas melakukan pengecekan data.
- Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data.
- Pengambilan sampel air limbah.
Penerbitan IPLC berupa:
- Sertifikat.
- Surat keputusan bupati/wali kota.