Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan laut limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah.

Dasar Hukum Pengangkutan Laut Limbah B3

  • Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

  • Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen.
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • SIUPAL.
  • NPWP.
  • Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal.
  • SOP Tata Cara Muat.
  • SOP Tata Cara Bongkar.
  • SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat.
  • Foto Berwarna Alat Angkut.
  • Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD).
  • Foto Berwarna Kemasan Limbah B3.
  • Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan.
  • Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*.
  • Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin.
  • Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.
Read More :  Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS)
Scroll to Top