Pengertian Perluasan Perusahaan Industri
Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan.
Dasar Hukum Perluasan Perusahaan Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
- Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Syarat Administrasi Izin Perluasan Perusahaan Industri
- Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI).
- Fotokopi izin gangguan (H0).
- Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
- Melampirkan dokumen rencana perluasan industri.
Prosedur Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri
- Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten.
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
- Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri.