Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri

Pengertian Perluasan Perusahaan Industri

Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan.

Dasar Hukum Perluasan Perusahaan Industri

  • Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
  • Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Syarat Administrasi Izin Perluasan Perusahaan Industri

  • Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai.
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI).
  • Fotokopi izin gangguan (H0).
  • Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Melampirkan dokumen rencana perluasan industri.

Prosedur Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri

  • Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten.
  • Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
  • Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri.
Read More :  Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya
Scroll to Top