IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Setiap usaha di Indonesia harus memilliki izin usaha dengan menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri.
Izinmudah.com memberikan solusi mudah dalam mendapatkan perizinan usaha industri. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan di notaris kami, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri.
Pengertian Izin Usaha Industri
Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.
Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri perindustrian No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
- Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian No.66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha industri dan izin perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)
- Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor pelayanan Perizinan Kabupaten Kota.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP).
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi UUG
- Fotokopi PBB Terakhir
- Fotokopi TDP
- Fotokopi IMB
Prosedur Mendpatkan Izin Usaha Industri (IUI)
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
- Izin usaha industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.