Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya

Pengertian Warnet

Warung internet (warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya.

Dasar Hukum Izin Usaha Warnet

  • Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi.

Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Warnet

  • Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan.
  • Fotokopi SITU.
  • Fotokopi TDP.
  • Fotokopi SIUP.
  • Fotokopi izin gangguan (HO)
  • Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Warnet

  • Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP)
  • Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan.
  • Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet.

Kepemilikan surat izin usaha warnet sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha warnet tersebut. Hal tersebut dikarenakan, agar usaha Anda sah secara hukum. Tunggu apalagi, segera dapatkan surat izin warnet Anda bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Read More :  Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin?
Scroll to Top