Jasa Pengurusan Izin Usaha dan Perizinan Usaha lewat Perizinan Online

Jasa Pengurusan Izin Usaha merupakan salah satu solusi untuk para pengusaha yang ingin mendirikan badan usaha dan mengurus izin usaha baru yang ada kaitannya dengan perusahaan itu sendiri.

Sedangkan jasa pengurusan izin yang terpercaya biasanya dikelola oleh tenaga profesional yang dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan konsep bisnis yang sehat. Karena pelayanan juga merupakan hal yang penting dan kepuasan pelanggan termasuk kebanggaan untuk tersendiri untuk setiap penyedia jasa.

Meskipun kita hanya seorang pedagang regional dengan skala kecil, sebaiknya juga memiliki izin usaha untuk perdagangan. Kita dapat menyerahkan pengurusan surat izin tersebut melalui penyedia jasa.

Selain itu kita sebagai pengusaha yang memiliki izin usaha untuk perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan tersendiri selama bisnis tersebut berjalan dengan baik dan meningkatkan promosi perusahaan.

Jasa Pengurusan Izin Usaha

Jasa Pengurusan Izin

Jasa untuk pengurusan izin  usaha di Indonesia memang sudah cukup banyak. Hal ini karena pengurusan untuk izin usaha juga sudah masuk dalam tahap dipermudah oleh pemerintah.

Apalagi tidak sedikit juga perusahaan yang berjalan dengan lancar, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan membuka lowongan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.

Sedangkan pengurusan izin usaha dari penyedia jasa termasuk salah satu solusi untuk membantu, mempercepat dan mempermudah pengurusan izin usaha untuk para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan. Oleh karena itu pilih jasa pengurusan izin yang terpercaya dan memiliki kelebihan seperti:

  • Berpengalaman
  • Pengurusan izin tidak ribet
  • Melayani izin lengkap
  • Memiliki team profesional
  • Transparan
  • Biayanya murah
Read More :  Syarat Membuat PT

Untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik tersebut, bagi anda yang sedang mencari jasa pengurusan izin usaha dapat menghubungi kami. Kami akan dengan senang hati menerima segala bentuk izin, legalitas perusahaan dan dokumen perizinan mendirikan sebuah perusahaan baik untuk pengusaha lokal atau pengusaha asing.

Selain itu jasa kami juga melayani untuk pengurusan izin industri, izin kominfo, izin BKPM, izin HAKI, izin perdagangan, izin migas, izin pariwisata, izin usaha, izin perdagangan, izin pribadi dan izin lainnya.

Cara Membuat SIUP

Jika kita ingin melakukan kegiatan usaha berupa perdagangan, langkah awal yang harus dilakukan dengan mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha tersebut dan mendapatkan izin melalui jasa pengurusan izin usaha untuk menjalankan bisnis.

Surat izin usaha perdagangan yang disebut juga dengan SIUP merupakan surat izin untuk perusahaan supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan mereka.

Karena setiap perusahaan, baik koperasi, persekutuan atau perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan diwajibkan untuk memperoleh SIUP. SIUP tersebut dapat berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan harus dibuat sesuai dengan domisili perusahaan.

Cara membuat SIUP dari jasa pengurusan izin usaha dengan melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu, baik untuk koperasi, Tbk, PT dan perusahaan perseorangan. Caranya mulai dari persyaratan administrasi perusahaan seperti:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy surat keputusan pengesahan
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur utama
  • Materai
  • Izin teknis dari instansi
Read More :  Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya

Sedangkan untuk persyaratan koperasi dengan memenuhi persyaratan seperti fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy akta pendirian koperasi, daftar susunan dewan pengurus, fotocopy SITU dari Pemda, neraca koperasi, materai, pas foto direktur utama, izin AMDAL dan surat izin lainnya

Keguanaan SIUP

Untuk setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan memang diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha perdagangan. Permohonan SIUP tersebut diajukan kepada pejabat Penerbit SIUP dan melampirkan surat permohonan yang ditanda tangani oleh pengurus persahaan. SIUP ini berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.

SIUP juga terdiri dari 3 kategori, seperti SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar. Ketiga surat izin tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki bisnis perdagangan dengan memiliki modal, tidak termasuk tanah atau bangunan dari tempat usaha dan memiliki kekayaan bersih.

Sedangkan kegunaanya dapat dijadikan sebagai alat pengesahan dari pemerintah, dengan begitu kegiatan usaha tidak akan mengalami masalah pada perizinan.

Jika kita memiliki SIUP dari jasa pengurusan izin usaha, maka dapat berguna untuk memperlancar perdagangan. Baik untuk kegiatan impor sampai kegiatan perdagangan ekspor. Dapat digunakan juga sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Scroll to Top