Jasa Pengurusan Registrasi Importir (NIK/SRP)

Pengertian Registrasi Importir

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

Dasar Hukum Registrasi Importir

  • Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
  • Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka AKSES KEPABEANAN
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
  • Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir
  • Perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB .

Syarat Administrasi Pengurusan Registrasi Importir (NIK/SRP)

  • Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P, APIT
  • Domisili Kantor dan atau Pabrik legalisir Lurah.
  • Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian).
  • Laporan Keuangan Terakhir
  • Rekening koran.
  • Chart of Account
  • General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  • Flow Chart, Manual System
  • Ijazah terakhir Manager Akutansi
  • LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak (SKP), LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
  • Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
  • Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
  • Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
  • Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan
  • SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC).
  • Rekapitulasi Import satu tahun.
Read More :  Jasa Pembuatan API dan NIK
Scroll to Top