Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta

Pengertian Surat Izin Praktek Bidan (SIB)

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika bidan ingin membuka praktek, maka bidan tersebut harus memiliki surat izin praktek bidan (SIB). Berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang hukum, syarat dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan (SIB).

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.

Syarat Administrasi Surat Izin Praktek Bidan (SIB)

  • Fotokopi ijazah bidan.
  • Fotokopi surat izin praktek bidan (SIB)/surat penugasan.
  • Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Rekomendasi dari organisasi profesi.
  • Pasfoto.

Prosedur Surat Izin Praktek Bidan (SIB)

  • Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
  • Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktek bidan.
  • Surat izin praktek diberikan kepada pemohon.
Read More :  Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta

Nah, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan. Segera hubungi kami, biarkan kami yang bekerja keras untuk Anda. Bersama kami, dokumen perizinan izin usaha kesehatan Anda dijamin lengkap.

Scroll to Top