Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syaratnya

Pengertian SIUP

SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia. SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu:

  1. SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Read More :  Kegunaan dan Jenis Izin Usaha Niaga Umum

Syarat Administrasi Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas:

  1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan.
  2. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  4. Fotokopi NPWP perusahaan.
  5. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
  6. Neraca perusahaan.

Perusahaan Berbentuk Koperasi:

  1. Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
  2. Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi.
  3. Fotokopi NPWP perusahaan.
  4. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
  5. Neraca perusahaan.

Perusahaan persekutuan (Firma , Cv, Partnership)

  1. Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  2. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  3. Fotokopi NPWP perusahaan.
  4. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0J.
  5. Fotokopi neraca perusahaan.

Perusahaan Perorangan:

  1. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
  4. Neraca perusahaan.

Prosedur Pengurusan SIUP

  1. Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
  3. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan SIUP.
Read More :  Biaya Pembuatan SIUP di Jakarta

Nah, diatas adalah beberapa hal yang berhubungan dengan proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan SIUP, atau sekedar untuk konsultasi.

Scroll to Top