Pengertian SKT-MIGAS
Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar MIGAS) yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.
Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku.
Klasifikasi SKT-MIGAS
- Fabricator (Fabrikasi)
- Construction (Konstruksi)
- Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi)
- Consultant (Jasa Konsultan)
- Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus)
Syarat Administrasi SKT-MIGAS
a) Izin persetujuan investasi PMA/PMDN
b) Izin perubahan investasi (jika ada) yang terkait dengan;
- Perubahan status penanaman modal
- Perubahan nama perusahaan
- Perubahan bidang usaha
- Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
- Perubahan modal dan kepemilikan saham
- Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris
c) Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi)
d) Akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan;
- Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
- Perubahan nama perusahaan
- Perubahan bidang usaha
- Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
- Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
- Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
e) SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
f) Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku)
g) NPWP-Nomor pokok wajib pajak
h) TDP-Tanda daftar perusahaan
i) Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha
- SIUP
- IUJK
- IUI
- IUT atau lainnya
j) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN
k) Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan
l) Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM
a). Daftar susunan pengurus perusahaan
b) Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
- KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
- IKTA/Pasport jika warga negara asing
c) Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
d) Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
- KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
- IKTA/Pasport untuk warga negara asing
- NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
DATA TENAGA AHLI DAN STRUKTUR ORGANISASI
a) Fotokopi ijazah tenaga ahli
- KTP tenaga ahli
- Ijazah tenaga ahli
- Sertifikat Kursus/Keterampilan yang dimiliki
- CV / Riwayat hidup tenaga ahli
b) Struktur organisasi perusahaan
DATA KEUANGAN DAN PAJAK
- Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
- Laporan pajak SPT-PPh tahun terkahir
DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN
a) Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan
b) Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahun terakhir
- Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier
- Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut
c) Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel