Pengertian Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba. STPW diberikan kepada penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.
Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Dasar Hukum STPW
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007.
Syarat Administrasi Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
1) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri :
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan
- Fotokopi legalitas usaha.
2) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
3) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
4) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang* ;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
5) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
- Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
6) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
7) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
8) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri :
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
9) Permohonan perpanjangan STPW :
- Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan
- Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya.
Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum***
Demikianlah informasi tentang pengurusan izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang harus diketahui oleh para pengusaha yang akan memberi dan menerima waralaba. Segra dapatkan izin usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi biro jasa perizinan usaha kami.