Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya

Pengertian Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil.

Industri kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan:

  1. Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL.
  2. Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL.
  3. Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL.

Dasar Hukum TDI

Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.

Syarat Administrasi Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
  2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  3. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP).
  4. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
  5. Fotokopi KTP pemilik usaha.
Read More :  Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya

Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
  3. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan tanda daftar industri.
Scroll to Top