Pengertian Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil.
Industri kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan:
- Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL.
- Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL.
- Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL.
Dasar Hukum TDI
Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
Syarat Administrasi Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI)
- Mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP).
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI)
- Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
- Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan tanda daftar industri.