Urus Cepat Izin Pengolahan Minyak dan Persyaratannya sangat Mudah

Badan usaha yang akan menjalankan kegiatan pengolahan minyak bumi, gas bumi dan hasil olahannya wajib untuk memiliki izin pengolahan minyak. Perizinan usaha tersebut diterbitkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Jenis Izin Pengolahan Minyak di Indonesia

Izin usaha ini terbagi atas dua jenis. Setiap jenis izin memiliki ketentuan persyaratan dan skala yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan perizinan pastikan sudah memahaminya.

  1. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (IUP Migas)

IUP Migas diterbitkan untuk badan usaha yang akan membangun dan mengoperasikan kilang minyak atau gas bumi. Perizinan usaha ini masih terbagi menjadi dua jenis.

  • IUP Migas Skala Kecil. Kapasitas pengolahan minyak bumi kurang dari 1 juta barel minyak per hari untuk kilang minyak. Sedangkan untuk kapasitas gas bumi kurang dari 100 MMSCFD gas bumi untuk kilang gas bumi.
  • IUP Migas Skala Besar. Memiliki kapasitas pengolahan minimal 1 juta barel minyak per hari untuk kilang minyak. Sedangkan kapasitas gas bumi minimal 100 MMSCFD gas bumi untuk kilang gas bumi.

Persyaratan tambahan untuk IUP Migas Skala Besar adalah telah memiliki pengalaman dan kemampuan teknis di dalam bidang pengolahan minyak dan gas bumi setidaknya minimal lima tahun.

Selain itu, badan usaha harus memiliki modal atau pendanaan minimal Rp 10 triliun untuk kilang minyak. Sedangkan untuk kilang gas bumi mencapai Rp 5 triliun. Jangka waktu perizinan IUP Minyak dan Gas Bumi mencapai 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun untuk sekali perpanjangan.

  1. Izin Usaha Pengolahan Hasil Olahan atau IUP HO

Perizinan usaha ini diberikan untuk badan usaha yang akan mengolah hasil olahan minyak dan gas bumi menjadi BBM (Bahan Bakar Minyak), BBG (Bahan Bakar Gas) dan petrokimia. BBM yang dimaksud bisa berupa solar, bensin, avtur dan sebagainya. BBG meliputi LNG (Liquified Natural Gas), CNG (Compressed Natural Gas), LPG (Liquified Petroleum Gas) dan sebagainya. Sedangkan petrokimia seperti aromatik, olefin dan produk turunannya.

Read More :  Cara Mengurus Izin Usaha Pengangkutan Migas Melalui Konsultan Perizinan

Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi ini terbagi atas tiga jenis, yakni IUP HO Skala Besar, Skala Menengah dan Skala Kecil. Kapasitas pengolahan untuk skala kecil kurang dari 100.000 ton per tahun. Untuk skala menengah, kapasitas pengolahannya antara 100.000 ton per tahun hingga 1 juta ton per tahun. Sedangkan yang berskala besar, minimal kapasitas pengolahannya adalah 1 juta ton per tahun.

Persyaratan tambahan bagi usaha pengolahan migas skala besar adalah sudah memiliki pengalaman dan kemampuan teknis di bidang pengolahan hasil olahan minyak dan gas bumi minimal tiga tahun. Selain itu, harus memiliki modal atau pendanaan minimal Rp 5 triliun. Jangka waktu perizinan untuk IUP HO  mencapai 20 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.

Dari pemaparan kedua jenis izin pengolahan minyak dan gas  bumi di atas, maka bisa simpulkan kalau perizinan IUP Migas hanya diberikan kepada badan usaha untuk membangun dan mengoperasikan kilang minyak atau gas bumi. Nah, kalau IUP HO diterbitkan untuk badan usaha yang melakukan pengolahan hasil olahan minyak bumi atau gas bumi.

Informasi tersebut merupakan gambaran umum. Persyaratan dan prosedur untuk pengajuan perizinan usaha tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih akurat, lengkap dan terbaru bisa di-update dengan merujuk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bisa juga dengan menghubungi Direktorat Jenderal Migas ESDM.

Read More :  Apa Keuntungan Lain Dari Biaya Membuat PT Baru yang Murah

Kendala Pengajuan Izin Pengolahan Minyak

 

Meskipun secara peraturan dan teknis pengajuan perizinan semakin disederhanakan, namun kendala tetap ada. Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan perizinan. Apa saja kendala yang biasanya terjadi?

  1. Persyaratan yang Masih Rumit

Beberapa hal yang dikeluhkan biasanya adalah banyaknya dokumen yang diperlukan. Proses pengajuan perizinan pengolahan migas memerlukan sangat banyak dokumen. Dokumen tersebut seperti dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, dan dokumen teknis. Bagi perusahaan kecil dan menengah terbilang cukup menyulitkan.

Persyaratan yang kompleks dalam mendapatkan IUP Migas juga menjadi kendala. Hal itu bisa menyebabkan kesalahan dan kebingungan dalam proses pengajuan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahaminya sedari awal sebelum pengajuan.

Perubahan peraturan juga seringkali menjadi kendala. Sehingga perusahaan harus mengikuti perkembangan terkini, agar bisa menyesuaikan kebutuhan dokumennya. Pelaku usaha harus cermat dan bila belum memahaminya bisa menggunakan jasa konsultan perizinan. Salah satu yang terpercaya adalah IzinMudah.com.

  1. Proses Pengajuan yang Panjang

Banyaknya tahapan dalam proses pengajuan izin pengolahan minyak juga bisa menjadi kendala tersendiri. Proses pengajuan perizinan ini melalui beberapa tahapan, seperti verifikasi dan validasi dokumen, penilaian teknis, serta persetujuan dari berbagai instansi terkait. Rangkaian tahapan tersebut cukup memakan waktu.

Koordinasi antar instansi juga terkadang menjadi kendala. Koordinasinya terkadang masih belum optimal, sehingga keterlambatan bisa saja terjadi. Sehingga semakin menambah waktu dalam pengurusan perizinan.

Kendala lainnya adalah keterlambatan dalam pengambilan keputusan. Hal itu tentu semakin menambah waktu. Apalagi kalau terdapat kekurangan dokumen atau masalah teknis. Oleh karena itu, pengusaha harus memahami persyaratan dan harus memenuhinya. Agar tidak ada dokumen yang tertinggal.

  1. Biaya yang Tinggi
Read More :  Biro Jasa Pengurus NIK

Biaya pengurusan izin masih cukup tinggi, termasuk biaya pembuatan dokumen, biaya AMDAL dan biaya pengurusan izin lainnya. Pelaku usaha juga harus menyiapkan biaya operasional dalam pengurusan izin, seperti biya komunikasi, biaya perjalanan dan sebagainya.

Biaya khusus juga harus disiapkan kalau pengusaha ingin didampingi konsultan dalam mengurus perizinan. Namun, sebenarnya menggunakan jasa konsultan terhitung lebih hemat tenaga dan waktu. Sehingga pengusaha bisa fokus mengurus bisnisnya.

  1. Kurangnya Informasi Terkait Pengurusan Perizinan

Informasi yang tidak lengkap membuat pengusaha kebingungan dalam melakukan pengurusan perizinan. Untuk itu, pelaku usaha harus memahami tentang proses, persyaratan dan prosedur dalam pengajuan perizinan. Karena dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang minim bisa menyulitkan badan usaha dalam proses pengajuan perizinan.

  1. Ketersediaan Lahan

Ketersediaan lahan yang sesuai untuk pengolahan minyak dan gas bumi tentunya sangat terbatas. Karena harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti luas lahan, kemudahan aksesibilitas dan kondisi lingkungannya. Kondisi tersebut bisa menyulitkan perusahaan dalam menemukan lahan yang sesuai.

Kalaupun sudah ketemu lahan yang tepat, terkadang terjadi konflik dengan masyarakat sekitar. Pembangunan kilang minyak dan gas bumi bisa menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, khususnya yang terkait dengan masalah lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, butuh kemampuan khusus dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Faktor kendala lainnya bisa karena keadaan politik dan ekonomi yang tidak stabil, serta ketersediaan tenaga kerja yang ahli di bidang pengolahan minyak dan gas bumi yang masih terbatas.

Sebagai solusi dalam pengajuan izin pengolahan minyak, pemerintah bisa menyederhanakan persyaratan, percepatan proses, penurunan biaya, peningkatan informasi dan membantu penyelesaian masalah lahan.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha
Scroll to Top