Usaha penyimpanan gas adalah bagian sangat penting dalam rantai pasokan gas bumi. Potensi ekonomi dari bisnis ini sangat besar. Bagi para pelaku usaha yang berminat terjun di sektor bisnis ini wajib sudah memiliki izin usaha penyimpanan gas. Bagaimana cara mendapatkannya?
Kegiatan menyimpan gas alam atau gas bumi dalam bentuk cair (LNG) atau gas terkompresi (CNG) untuk disalurkan kepada konsumen dikenal dengan usaha penyimpanan gas. Usaha tersebut termasuk dalam sektor hilir migas atau minyak dan gas bumi. Peranannya begitu penting dalam rantai pasokan gas bumi.
Jenis Usaha Penyimpanan Gas
Usaha penyimpanan gas terbagi dalam dua jenis utama. Para pelaku usaha yang akan menjalankan bisnis harus memahaminya dengan baik. Agar memudahkan saat menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan izin usahanya.
-
Usaha Penyimpanan LNG atau Liquefied Natural Gas
- Proses Penyimpanan. Gas alam didinginkan sampai mencapai temperatur -162 derajat celcius, sehingga akan berubah menjadi LNG. Kemudian LNG disimpan dalam tangki khusus berlapis baja, dan diperkuat dengan isolasi tebal untuk menjaga temperatur tetap stabil. Kapasitas dari tangki penyimpanan LNG bervariasi. Pada umumnya berkisar antara 100.000 meter kubik hingga 250.000 meter kubik.
- Distribusi. LNG diangkut dengan kapal tanker khusus. Kapal tersebut dirancang secara khusus untuk menjaga temperatur dan tekanan gas. Di terminal penerima, LNG diregasifikasi kembali menjadi gas alam sebelum disalurkan kepada konsumen. Regasifikasi adalah proses pengubahan kembali LNG berfasa cair menjadi fasa gas.
- Keuntungan. LNG memiliki volume yang lebih kecil, jika dibandingkan dengan gas alam. Karena itu lebih mudah dan efisien ketika disimpan dan diangkut. LNG ini juga bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama, tapi kualitasnya tetap terjaga atau tidak berkurang.
- Kekurangan. Usaha ini membutuhkan infrastruktur yang besar dan kompleks. Termasuk juga terminal liquefikasi, tangki penyimpanan dan kapal tanker khusus. Sehingga biaya pembangunan dan operasi infrastruktur LNG relatif sangat tinggi.
Baca Juga :
- Syarat Mendapatkan Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Persyaratan dan Prosedur Izin Survei Migas
- Syarat Perizinan Migas yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha
-
Usaha Penyimpanan CNG atau Compressed Natural Gas
- Proses Penyimpanan. Gas alam dikompresi hingga mencapai tekanan yang tinggi. CNG disimpan di dalam tabung baja. Tabung tersebut didesain untuk menahan tekanan tinggi. Kapasitas tabung penyimpanan CNG sangat bervariasi. Pada umumnya bisa mencapai 200 meter kubik hingga 500 meter kubik.
- Distribusi. Truk atau jaringan pipa diandalkan sebagai alat angkut CNG. Jenis gas ini bisa disalurkan langsung ke konsumen atau disimpan di dalam Stasiun Bahan Bakar Gas atau SPBG.
- Keuntungan. Kebutuhan infrastruktur untuk usaha ini terbilang lebih sederhana, kalau dibandingkan dengan penyimpanan LNG. Biaya pembangunan dan operasi infrastruktur CNG juga relatif lebih rendah. Keuntungan lainnya adalah CNG bisa digunakan langsung sebagai bahan bakar kendaraan.
- Kekurangan. CNG memiliki volume yang lebih besar, kalau dibandingkan dengan LNG. Dengan begitu, sangat membutuhkan lebih banyak ruang untuk penyimpanan. Kekurangan lainnya adalah tekanan tinggi di dalam tabung CNG bisa berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Dengan menyediakan fasilitas keselamatan dan keamanan yang memadai.
Selain dua jenis utama di atas, terdapat juga jenis usaha penyimpanan gas lainnya, yaitu UGS atau Underground Gas Storage dan FSRU atau Floating Storage and Regasification Unit. UGS adalah usaha menyimpan gas alam dalam formasi geologi bawah tanah. Sedangkan untuk FSRU adalah usaha yang menyediakan kapal tanker khusus yang bisa menyimpan dan meregasifikasi LNG.
Lalu bagaimana pemilihan jenis usaha penyimpanan gas?
Pemilihan yang tepat sangat tergantung dari beberapa faktor seperti di bawah ini.
- Skala Usaha. Untuk usaha dengan skala besar biasanya lebih cocok menggunakan LNG. Sedangkan untuk usaha skala kecil bisa menggunakan CNG.
- Lokasi Usaha. Lokasi yang tidak jauh dari sumber gas alam dan pasar konsumen lebih ideal untuk usaha penyimpanan CNG.
- Ketersediaan Infrastruktur. Ketersediaan Infrastruktur CNG dan LNG di lokasi usaha menjadi pertimbangan sangat penting.
- Kebutuhan Biaya. Biaya pembangunan dan operasi Infrastruktur usaha penyimpanan gas perlu dipertimbangkan secara cermat. Agar perhitungannya tidak meleset jauh, yang mengakibatkan kerugian finansial yang bernilai tinggi.
Nah, dari pemaparan di atas bisa disimpulkan kalau usaha penyimpanan gas memiliki dua jenis utama, yakni penyimpanan LNG dan penyimpanan CNG. Setiap jenisnya memiliki keuntungan dan kekurangannya tersendiri. Pemilihan jenis usaha yang tepat tergantung pada beberapa faktor, seperti skala usaha, lokasi, Infrastruktur dan biaya.
Jenis Izin Usaha Penyimpanan Gas
Izin usaha penyimpanan gas merupakan perizinan yang diberikan kepada badan usaha untuk menjalankan kegiatan penyimpanan gas bumi. Perizinan ini diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nOmor 5 tahun 2021 tentang izin usaha penyimpanan minyak bumi dan gas bumi.
Terdapat dua jenis perizinan usaha penyimpanan migas, yaitu izin usaha penyimpanan gas niaga, dan non niaga. Untuk IUP Gas Niaga diberikan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan gas bumi yang ditujukan untuk diperjualbelikan. Sedangkan IUP Gas Non Niaga tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, seperti untuk keperluan sendiri atau perusahaan lain.
Kegiatan usaha yang diizinkan meliputi penyimpanan gas bumi dalam bentuk cair, seperti LNG atau CNG, pembangunan dan pengoperasian fasilitas penyimpanan gas bumi, dan panyaluran gas bumi dari dan ke fasilitas penyimpanan gas bumi.
Persyaratan apa yang diperlukan untuk mengajukan perizinan usaha ini? Beberapa persyaratannya adalah memiliki badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, memiliki pengalaman dan kemampuan teknis dalam kegiatan penyimpanan gas bumi, memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang sudah disetujui oleh Menteri ESDM, memiliki izin lokasi dan izin lingkungan, serta memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan migas.
Proses pengajuan izin usaha tersebut bisa dilakukan melalui sistem online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha juga bisa datang langsung untuk mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Ditjen (Direktorat Jenderal) Minyak dan Gas Bumi.
Masa berlaku izin usaha penyimpanan gas selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun. Pemegang perizinan ini wajib melakukan kegiatan penyimpanan gas bumi sesuai dengan RKAB yang disetujui.
Selain itu harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan migas. Pemegang izin usaha ini juga wajib membayar PNBP dan iuran tetap tahunan.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan izin usaha ini, tetapi belum menguasai pengetahuan seputar persyaratan dan prosedurnya, sangat disarankan untuk mendapatkan pendampingan dari konsultan perizinan usaha terpercaya.
Dengan begitu, setiap langkah pengajuan izin usaha penyimpanan gas bisa lebih mudah dan cepat. Konsultan terpercaya sangat memahami seluk beluk pengurusan perizinan tersebut. Sehingga peluang permohonan diterima lebih besar. Anda bisa menghubungi IzinMudah.com untuk mendapatkan pendampingan profesional dan bisa diandalkan.