Kabar gembira untuk kita semua! Kulit manggis kini ada ekstraknya. Wah, bukan. Kabar gembira kali ini bukan tentang kulit manggis, namun tentang pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang jauh lebih mudah syaratnya.
Kalau anda ingin tahu Syarat Bikin PT 2020 dari sekarang tahun 2019, maka anda tidak perlu khawatir syarat-syaratnya akan sangat sulit. Pemerintah telah mempermudah syarat pendirian PT guna membuat pendiri-pendirinya makin bersemangat berwirausaha.
Syarat Bikin PT 2020 dipermudah Pemerintah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa syarat mendirikan sebuah PT pada tahun 2020 ini sangat amat mudah, dan juga sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 29 Tahun 2016 soal Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Dalam peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 14 Juli 2016 lalu, ketentuan soal Syarat Bikin PT 2020 yang berhubungan dengan modal, dihapus ketentuan lamanya. Dalam Pasal 1 Ayat 3 PP itu disebutkan bahwa besaran modal dasar untuk para calon pendiri perusahaan ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirian PT.
Dan dalam Pasal 2 Ayat 1, modal yang mesti ditempatkan atau disetor penuh, setidaknya 25% dari modal dasarnya. Apabila dibandingkan dengan syarat permodalan sebelumnya, syarat kali ini jauh lebih ringan.
Dikarenakan memang dalam PP no. 7 Tahun 2016 soal Perubahan Modal Dasar Pendirian PT yang mana ditandatangani Presiden Jokowi terhitung tanggal 21 Maret 2016 lalu itu, mereka yang ingin mendirikan sebuah PT diwajibkan untuk memiliki modal dasar paling tidak Rp. 50.000.000,00.
Tujuan Syarat Bikin PT 2020 dipermudah
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Agus Muharam, mengatakan bahwa salah satu Syarat Bikin PT 2020 ini dipermudah karena pemberian kemudahan itu dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan badan hukum untuk usaha mereka.
Dengan upaya itu, maka diharapkan mereka dapat dengan mudah mendapat akses untuk bekerja sama dengan pihak yang lainnya dan juga mendapatkan pendanaan dari perbankan. “Untuk UMKM, ini membantu. Diperkirakan, ada 57 juta unit UMKM sector informal, kalau ini dipermudah, maka ini bisa diformalkan, akan luar biasa sekali dampaknya pada mereka,” ungkapnya dilansir dari Kontan.co.id.
Agus juga berharap bahwa kemudahan itu dapat membuat kegiatan pelaku usaha di dalam negeri berdaya asing juga. “Khususnya menghadapi MEA ini, yang formal kan lebih diakui,” ungkapnya saat menggarisbawahi mengapa Syarat Bikin PT 2020 dipermudah.
Direktur Eksekutif Apindo, Agung Pambudi, menyambut kebijakan penghapusan syarat modal dasar itu dengan sangat antusias. Menurut dirinya kebijakan itu dapat mendorong kemudahan dalam berusaha. Namun ia berharap kebijakan itu diimbangi dengan kebijakan lain yang bisa mendukung kemudahan berusaha.
Kebijakan-kebijakan lainnya yang dimaksudkan di atas misalnya saja yang berkaitan dengan ketersediaan pasokan listrik dan juga infrastruktur. Tidak hanya itu, pahak yang sampai dengan sekarang ini dinilai masih sangat memberatkan dunia usaha pun mesti ditinjau ulang. “Harus diimbangi juga dengan kebijakan perbaikan yang lainnya seperti misalnya perbaikan masalah tersebut, logistic benahi, listriknya juga,” katanya.
Demikian lah pemerintah membantu para pelaku usaha yang bersungguh-sungguh untuk mendirikan PT dengan Syarat Bikin PT 2020 yang sudah dipermudah. Semoga anda semua yang berencana membuat PT di tahun 2020 mendatang bisa mempertimbangkannya dan bisa menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak untuk Indonesia di masa mendatang.