Kebijakan dan Jenis Perizinan Migas ESDM

Perizinan migas adalah proses untuk memperoleh izin usaha di sektor minyak dan gas bumi. Proses pengajuan perizinan tersebut diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perizinan usaha ini terbagi atas dua macam, izin usaha hulu migas dan hilir migas. Anda bisa mendapatkan informasi detail dengan mengakses website Perizinan Migas ESDM go id.

Jenis Izin Usaha Hulu Migas di Indonesia

Jenis perizinan migas ini adalah izin yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi atau migas di wilayah Indonesia. Izin usaha ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Terdapat beberapa jenis izin usaha hulu migas di Indonesia.

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Perizinan ini diterbitkan untuk BUMN (badan Usaha Milik Negara) atau BUS (Badan Usaha Swasta) yang telah memiliki IUP Eksplorasi, dan terbukti telah menemukan cadangan migas yang ekonomis. Pemegang IUP Operasi Produksi harus berkewajiban membayar royalti, dan pajak migas kepada pemerintah. Jangka waktu untuk perizinan usaha ini adalah 20 tahun untuk minyak bumi, dan 30 tahun untuk gas bumi.

  1. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Izin usaha ini diterbitkan untuk BUMN atau BUS setelah melalui proses lelang. Pemegang perizinan ini diwajibkan untuk membayar bonus tanda tangan, komitmen pasti, dan bagian pemerintah dari hasil produksi minyak bumi dan gas. Jangka waktu perizinan usaha ini selama 30 tahun, baik untuk minyak bumi maupun gas bumi.

  1. Kontrak Karya

Perizinan ini dibuat atas kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Karya), yang merupakan BUMN atau BUS. Kontraktor Kontrak Karya harus membayar bonus tanda tangan, komitmen pasti, dan bagian pemerintah dari hasil produksi migas. Kontrak Karya memiliki jangka waktu hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun.

  1. Bentuk Kerjasama lainnya
Read More :  Alasan Banyaknya Pengusaha yang Memilih Pembuatan CV

Selain tiga jenis perizinan di atas, terdapat juga bentuk kerjasama lainnya di dalam kegiatan usaha hulu migas, seperti PSC (Production Sharing Contract), (TAC) Technical Assistance Contract, JOB (Joint Operating Body).

Jenis Izin Usaha Hilir Migas di Indonesia

Izin usaha hilir migas adalah perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan pengolahan, penyimpanan, penyaluran dan/atau penjualan migas (minyak dan gas  bumi) di wilayah Indonesia. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) adalah pihak resmi yang menerbitkan izin usaha tersebut. Nah, apa saja jenis perizinan usaha hilir migas?

  1. Izin Usaha Niaga Migas

Perizinan usaha ini diterbitkan kepada badan usaha yang akan menjalankan kegiatan niaga migas, seperti penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak), penjualan gas bumi, penjualan produk petrokimia. Izin usaha ini terbagi atas beberapa jenis sesuai dengan jenis produk dan skala usahanya.

  1. Izin Usaha Pengangkutan Migas

Izin usaha ini diberikan untuk badan usaha yang berencana bergerak di bidang pengangkutan migas, seperti pengangkutan gas bumi dengan truk, pengangkutan BBM melalui kapal tanker, dan pengangkutan BBM melalui pipa. Perizinan ini terbagi atas beberapa jenis berdasarkan moda transportasi yang digunakan dan skala usahanya.

  1. Izin Usaha Penyimpanan Migas

Perizinan khusus ini diberikan untuk badan usaha yang akan bergerak di bidang penyimpanan migas, seperti penyimpanan gas  bumi di terminal LNG, dan penyimpanan BBM di depot. Izin usaha ini terbagi atas beberapa jenis berdasarkan pada jenis produk dan kapasitas penyimpanannya.

  1. Izin Usaha Penunjang

Selain ketiga jenis perizinan usaha migas di atas, ada juga Izin Usaha Penunjang yang diberikan untuk badan usaha yang akan menjalankan kegiatan penunjang kegiatan hilir migas. Sebagai contoh jasa pelatihan dan sertifikasi migas, jasa inspeksi dan kalibrasi peralatan migas. Perizinan usaha penunjang ini terbagi atas beberapa jenis tergantung dari jenis kegiatannya.

Read More :  Pembuatan PT Murah

Masih terdapat juga jenis-jenis izin usaha khusus yang mendukung kegiatan hilir migas tertentu. Sebagai contoh Izin Usaha Niaga Gas Bumi Tertentu, Izin Usaha Penyaluran dan/atau Distribusi Gas Bumi melalui Pipa, Izin Usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian Minyak Bumi.

Setiap badan usaha yang berencana menjalankan kegiatan hilir migas wajib mengurus perizinan usaha yang sesuai dengan jenis kegiatannya.

Kebijakan Pemerintah untuk Usaha Hulu dan Hilir Migas

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian kepada pelaku usaha, dengan membuat berbagai kebijakan guna mendukung dan mengatur usaha hulu dan hilir migas.

  1. Kebijakan di Bidang Hulu Migas

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Melalui peraturan tersebut pemerintah melakukan pengaturan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Melalui perundang-undangan ini, pemerintah berupaya mengatur pengelolaan migas di Indonesia. Termasuk juga kegiatan eksplorasi, produksi dan pengolahan.

Pemerintah Indonesia juga memberikan beragam insentif fiskal. Dengan tujuan bisa menarik investasi di sektor hulu migas, seperti pembebasan bea masuk, tax allowance dan tax holiday. Sedangkan untuk kebijakan non fiskal, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti penyediaan infrastruktur yang memadai, dan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.

  1. Kebijakan di Bidang Hilir Migas

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Regulasi pemerintah tersebut mengatur tentang tata cara dalam pelaksanaan kegiatan usaha hilir migas.

Read More :  Biaya Pembuatan PT di Jakarta : Murah dan Berkualitas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perundang-undangan ini berupaya mengatur pengelolaan migas di Indonesia. Hal itu termasuk kegiatan pengolahan, penyaluran dan penjualan migas.

Berkaitan dengan kebijakan harga migas, pemerintah Indonesia berhak menetapkan harga bahan bakar minyak dan gas bumi untuk konsumen. Kebijakan infrastruktur  yang dilakukan pemerintah adalah dengan membangun dan mengambangkan infrastruktur hilir migas, seperti jaringan pipa gas dan kilang minyak.

Secara umum tujuan dari berbagai kebijakan pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan investasi di bidang migas, meningkatkan produksi migas, menjamin ketersediaan energi untuk masyarakat, meningkatkan nilai tambah migas dan melakukan perlindungan terhadap lingkungan.

Adapun tantangan dalam dunia migas adalah biaya operasi yang tinggi, persaingan global dan fluktuasi harga migas di pasar internasional. Tentunya pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dengan segala tantangan tersebut.

Pemerintah selalu berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan regulasi, mengembangkan infrastruktur dan sebagainya. Pemerintah juga mendorong perusahaan migas untuk meningkatkan efisiensi operasi, berinvestasi untuk pengembangan teknologi baru, dan mengembangkan sumber daya manusia.

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar dengan meluncurkan berbagai kebijakan, guna mendukung dan mengatur usaha hulu dan hilir migas. Tentunya beragam kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi, produksi, nilai tambah untuk produk migas dan menjamin tersedianya energi untuk masyarakat.

Berbagai kebijakan pemerintah tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Karena itu, bagi pelaku usaha harus selalu update dengan informasi terkini. Anda bisa mengakses laman resmi Perizinan Migas ESDM go id. Selain itu bisa berkonsultasi melalui IzinMudah.com.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha

Scroll to Top