Kegunaan dan Jenis Izin Usaha Niaga Umum

INU atau Izin Niaga Umum wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan BBM, BBG, LNG dan CNG. Kepemilikan izin usaha niaga umum tersebut dapat meningkatkan kredibilitas badan usaha, memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing di pasar. Nah, apa saja kegunaan dan jenis-jenis perizinan tersebut?

Kegunaan Izin Usaha Niaga Umum

Perizinan tersebut memiliki banyak kegunaan penting bag badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan BBM (Bahan Bakar Minyak), Bahan Bakar Gas (BBG, Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG). Apa saja kegunaan atau fungsi dari perizinan tersebut?

  1. Menjalankan kegiatan perdagangan BBM, BBG, LNG dan CNG. Jika badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tersebut tidak memiliki perizinan yang sesuai, maka bersiap akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
  2. Kepercayaan pelanggan akan meningkat. Kepemilikan INU sebagai tanda kalau badan usaha tersebut telah memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika peraturan tersebut dipatuhi pelaku usaha, maka kepercayaan pelanggan akan meningkat. Sekaligus bisa meningkatkan daya saing di pasar.
  3. Jangkauan pasar lebih luas. Perizinan ini memungkinkan badan usaha agar bisa memasarkan produknya ke seluruh wilayah Indonesia. Peluang tersebut bisa membantu badan usaha semakin bisa memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan.
  4. Bisa mengakses fasilitas dan sarana niaga. Badan usaha pemegang perizinan INU bisa mengakses fasilitas dan sarana niaga BBM, BBG, LNG dan CNG yang telah disediakan oleh pemerintah. Kondisi ini bisa membantu badan usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangannya dengan lebih efektif dan efisien.
  5. Akses mudah mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan. INU bisa menjadi salah satu syarat penting yang harus dimiliki badan usaha, saat akan mengajukan pendanaan atau permodalan dari lembaga keuangan. Jadi kalau badan usaha sudah memiliki perizinan tersebut, maka semakin mudah dalam memperoleh permodalan. Sehingga usahanya bisa lebih berkembang.
  6. Daya saing semakin meningkat. Karena sudah memiliki INU, maka badan usaha telah dianggap memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut dapat meningkatkan daya saing bagi badan usaha. Termasuk lebih memikat bagi banyak pelanggan.
  7. Membangun reputasi bisnis yang baik. Kepemilikan izin usaha niaga umum sebagai bentuk komitmen badan usaha dalam menjalankan usahanya secara legal dan bertanggungjawab. Hal itu bisa membantu membangun reputasi bisnis semakin baik, dan meningkatkan kepercayaan para stakeholder atau pemangku kepentingan.
  8. Mendorong pertumbuhan ekonomi. Terbukti kalau keberadaan badan usaha yang memiliki INU bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan badan usaha tersebut bisa menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan pajak bagi negara.
Read More :  Biaya Pendirian Yayasan dengan Jasa Notaris

Jenis-Jenis Izin Niaga Umum

Sangat penting untuk mengenal dan memahami apa saja jenis izin niaga umum. Pembagian jenis perizinan ini tergantung dari kegiatan niaga yang akan dilakukan oleh badan usaha. Berikut ini beragam jenis yang harus Anda ketahui.

  1. Izin Niaga Umum BBM. Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha yang akan menjalankan kegiatan niaga umum bahan bakar minyak. Sebagai contoh solar, bensin dan avtur. Kepemilikan perizinan ini melegalkan badan humum untuk melakukan kegiatan niaga, seperti jual beli BBM, penyimpanan dan juga pengangkutan bahan bakar minyak.
  2. Izin Niaga Umum BBG. Badan usaha pemegang perizinan usaha usaha ini bebas melakukan kegiatan niaga umum berupa bahan bakar gas, seperti gas alam cair atau LNG, dan gas alam terkompresi atau CNG. Badan usaha dilegalkan untuk menjalankan kegiatan niaga berupa jual beli, penyimpanan dan pengangkutan bahan bakar gas.
  3. Izin Niaga Umum LNG. Badan usaha pemegang izin usaha ini bisa menjalankan kegiatan niaga umum LNG (Liquefied Natural Gas). Badan usaha dapat menjalankan kegiatan niaga, seperti jual beli, penyimpanan dan pengangkutan gas alam cair.
  4. Izin Niaga Umum CNG. Perizinan usaha ini diterbitkan untuk badan usaha yang akan menjalankan kegiatan niaga umum CNG atau Compressed Natural Gas. Pemegang izin usaha ini bisa melakukan aktivitas niaga, seperti jual beli, penyimpanan dan pengangkutan gas alam terkompresi.
  5. Izin Niaga Penunjang. Pemerintah menerbitkan izin usaha ini bagi badan usaha yang menjalankan kegiatan niaga BBM, BBG, LNG dan CNG untuk penunjang kegiatan bisnisnya. Jadi badan usaha yang memiliki perizinan ini hanya bisa melakukan kegiatan niaga untuk keperluan usahanya sendiri. Karena itu, tidak diperbolehkan untuk menjual produknya kepada pihak lain.
Read More :  Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan atau Bahan Penolong Sisa

Apa Perbedaan INU Niaga Umum dan INU Niaga Penunjang?

Kedua jenis izin niaga umum tersebut memiliki perbedaan cukup signifikan. Karena itu, badan usaha harus memilih jenis perizinan yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Kalau ingin menjual produk kepada pihak lain, maka harus mengurus izin usaha niaga umum. Sebaliknya kalau badan usaha hanya akan menggunakan produk untuk keperluan usaha sendiri, maka INU niaga penunjang adalah pilihan yang tepat dan lebih ekonomis.

Izin Niaga Umum diterbitkan untuk badan usaha yang akan menjalankan aktivitas niaga BBM, BBG, LNG dan CNG secara umum. Dengan legalitas ini, badan usaha bisa menjual produknya kepada pihak lain, seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), industri dan rumah tangga.

Perizinan usaha tersebut biasanya digunakan oleh badan usaha yang berskala besar. Karena persyaratan permodalan, sarana dan prasarana, serta proses pengajuannya sangat kompleks. Sehingga berimbas besar kepada pembiayaan pengajuan perizinan yang lebih mahal, jika dibandingkan saat mengurus izin niaga penunjang.

Nah, izin niaga penunjang diberikan kepada badan usaha yang akan menjalankan kegiatan niaga BBM, BBG, LNG dan CNG sebagai penunjang aktivitas bisnisnya. Pemegang perizinan ini hanya bisa menjual produk untuk keperluan usahanya sendiri. Sebagai contoh untuk mengoperasikan mesin kendaraan atau mesin produksi.

Jenis perizinan usaha ini lebih cocok digunakan oleh badan usaha dengan skala kecil. Karena persyaratan modalnya terbilang lebih rendah, sarana dan prasarana yang diperlukan lebih mudah, dan proses pengajuannya lebih sederhana. Dengan begitu, biaya yang dibutuhkan dalam permohonan izinnya lebih murah dibandingkan dengan izin niaga umum.

Read More :  Paket dan Biaya Pendirian Perusahaan PT

Anda masih bingung dengan penjelasan atau pemilihan jenis perizinan yang tepat? Anda bisa menghubungi konsultan perizinan terpercaya dan berpengalaman. Supaya Anda memperoleh penjelasan lebih detail dan mudah dipahami. Termasuk bisa membantu Anda dalam proses pengajuan perizinan usaha tersebut.

Seperti Izinmudah.com yang sudah berpengalaman dalam mengurus beragam perizinan usaha. Tim ahli berkompeten dan berpengalaman selalu siap membantu segala kebutuhan perizinan usaha Anda. Dengan demikian, Anda tidak akan dipusingkan dengan segala rangkaian proses pengajuan perizinan.

Persyaratan dan regulasi dalam pengurusan izin usaha niaga umum bisa saja berubah sewaktu-waktu. Tetapi tenang saja tim Izinmudah selalu update dengan perkembangan kebijakan terkini. Anda cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan tunggu proses validasi berkas dan penerbitan perizinan.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha
Scroll to Top