Kenali Dengan Baik Ketentuan Dalam Bikin PT

Apakah Anda sedang ingin mempertegas dan memperluas bisnis maupun usaha yang Anda miliki? Jika iya, maka bagi mereka yang merupakan pelaku bisnis, bikin PT merupakan pilihan terbaik.

Tidak peduli bisnis baru maupun sudah ada sejak lama Anda jalankan, tentunya semua pebisnis memiliki mimpi untuk mempunyai PT mereka sendiri. Dengan mengupgrade sekaligus mengubah status bisnis yang Anda miliki dengan badan hukum resmi, maka ini memberkan Anda keuntungan.

Bikin PT Perlu Syarat dan Ketentuan

Dengan bikin PT, maka bisnis Anda pun juga akan terlihat jauh lebih profesional, lebih mampu menunjukkan kredibilitas mereka termasuk lebih bonafit lagi dibandingkan sebelumnya dengan potensi berkembang yang semakin baik dan besar.

Namun membuat PT itu tidak bisa dilakukan dengan mudahnya dan tidak semua pelaku bisnis dapat membuat PT ini. Terdapat syarat maupun ketentuan yang harus dipenuhi dulu sebelum perusahaan Anda bisa didaftarkan di mata hukum.

Syarat dan juga ketentuan itu merupakan hal yang wajar untuk dilakukan dan cukup lumrah. Apalagi sekarang Anda seharusnya lebih berterima kasih karena membentuk PT sekarang ini semakin mudah dengan adanya Perpres No.91 tahun 2017 tentang adanya Percepatan pelaksanaan usaha.

Ini merupakan sebuah bentuk reformasi birokrasi yang terbaik dalam bidang perizinan sehingga membangun PT tidak lagi seperti jaman dulu dan Anda bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

Read More :  Buat CV Perusahaan Ada Kendalanya, Apa Saja?

Apa Saja Ketentuan Dalam Bikin PT?

Lantas, apa saja ketentuan yang harus diketahui oleh mereka yang ingin membangun PT? Apakah ketentuan itu juga berlandaskan pada hukum? Inilah beberapa ketentuan itu antara lain:

  • Ketentuan dalam membuat akta perusahaan

Setelah Anda menyiapkan semua syarat untuk mendirikan perusahaan, maka hal berikutnya adalah semua syarat dokumen yang telah dipersiapkan itu nantinya akan digunakan untuk membuat akta pendirian.

Di dalam pembuatan akta ini, seluruh data tidak mungkin ada yang terlewat dan semuanya perlu digunakan. Notaris yang akan membuat akta pendirian ini dengan tempat wilayah yang sama seperti tempat dari kedudukan dan lokasi PT itu. Namun dalam memilih notaris perlu diperhatikan karena Anda harus memilih mereka yang telah terdaftar pada Kemenkumham.

Di dalam akta ini, Anda juga harus membubuhkan tanda tangan dan semua orang yang terlibat di dalam perusahaan ini sebagai pendirinya perlu untuk membubuhkan tanda tangan ini langsung di depan notaris yang bertanggungjawab. Jika ada salah satu atau bahkan semua pendiri tidak bisa datang, maka hal itu bisa dikuasakan dengan surat kuasa.

  • Ketentuan dalam pengesahan SK

Setelah akta pendirian itu jadi, maka notaris masih memiliki tugas untuk mengajukan guna meminta pengesahan langsung badan hukum dari perusahaan itu pada menteri hukum dan HAM.

Disitulah, nantinya akan keluar yang namanya SK atau Surat Keputusan berupa pengesahan badan hukum tersebut yang menunjukkan bahwa PT sudah didirikan resmi dan akhirnya diakui juga oleh negara.

Read More :  Pembuatan PT Murah

Setelah resmi menjadi badan hukum, maka artinya PT sudah mempunyai yang namanya kewajiban dan hak bahkan salah satunya pun juga tentang soal pajak.

  • Ketentuan dari domisili di kelurahan

Sama halnya dengan kedudukan dan tempat, domisili artinya adalah disini Anda sudah memiliki izin domisili yang sudah dikeluarkan oleh pihak setempat yaitu kelurahan.

Ketentuan dan juga syaratnya pun berbeda untuk setiap pemerintahan daerah termasuk zonasi. Beberapa wilayah termasuk pula di ibukota Jakarta telah mewajibkan bagi PT yang memiliki domisili bagian zona komersil atau usaha tidak boleh ada di dalam zona pemukiman.

Inilah beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha yang ingin bikin PT sehingga mereka sama sekali tidak kesulitan dan memperoleh kendala di masa depan pula.

Scroll to Top