Sekarang ini makin banyak yang menginginkan mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Para pengusaha manca negara sudah mulai melihat potensi bisnis di Indonesia yang menjanjikan sehingga mereka ingin tahu apa saja Syarat Bikin PT PMA di Indonesia.
Sebelum membahas tentang syarat-syaratnya, ada baiknya kita mengedukasi diri dulu apa yang dimaksud dengan PT PMA, tujuannya dan keuntungan mendirikan PT PMA.
Tujuan Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Dalam UU No. 25 Tahun 2007, sudah diatur semua tentang Penanaman Modal. Dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang tersebut, terdapat Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) yang menyatakan bahwa investasi asing di Indonesia wajib hadir dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Penanaman Modal Asing ini maksudnya adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan suatu usaha di wilayahan Republik Indonesia yang mana dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007.
Sebelum tahu Syarat Bikin PT PMA, apa sebenarnya tujuan pendirian PT PMA ini? Tujuannya adalah membangun, membeli total atau pu mengakuisisi modal di Indonesia.
Berapa Modalnya Sebagai Syarat Bikin PT PMA?
Untuk mendirikan sebuah badan usaha, pastinya anda memerlukan modal dasar. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan di dalam Anggaran Dasar.
Modal dasar Perseroan ini pada prinsipnya adalah total jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri lah yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasarnya. Dan modal ini juga harus diperhatikan sebagai salah satu Syarat Bikin PT PMA.
Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) mengatur sebagai berikut:
- Modal Dasar Perseroan sendiri paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- UU mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang jauh lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana yang dimaksudkan pada Ayat (1).
- Perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Total nilai investasi yang lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan juga bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
- Untuk tiap subgolongan usaha yang sama menurut KBLI di dalam satu kabupaten/kota, di luar sector industry.
- Untuk tiap subgolongan usaha yang sama menurut KBLI di satu lokasi proyek dalam 1 kabupaten/kota, khusus untuk sector industry.
Sedangkan dalam Syarat Bikin PT PMA yang mana proyek perluasannya 1 bidang ysaga dakan 1 kelompok usaha menurut KBLI di lokasi yang sama, maka nilai investasi diperbolehkan kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas semua proyek di lokasi itu sudah mencapai lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan juga bangunan.
Demikian lah hal-hal krusial tentang modal dasar dan juga investasi yang masuk ke dalam Syarat Bikin PT PMA di Indonesia. Semoga membantu anda yang sedang mencari tahu tentang permodalan dan juga syarat mendirikan sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Semoga sukses selalu mendirikan PT PMA anda.