Ketahui Perbedaan PT dan CV Sebelum Tahu Syarat Mendirikan PT 2019

Memilih sebuah bentuk badan usaha, apakah harus PT atau harus CV memang harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha itu sendiri dan juga peraturan yang berlaku. Salah satu yang harus diperhatikan tentang Syarat Mendirikan PT 2019 atau CV yang berkaitan dengan revolusi pemerintah di bidang perizinan berusaha dalam PP 24/2018.

Perbedaan CV dan PT Berkaitan dengan Syarat Mendirikan PT 2019 dan CV

Sebelum memahami apa saja syarat mendirikan CV dan PT, ada baiknya anda tahu apa perbedaan CV dan PT itu sendiri. Kita lihat satu per satu.

a) Bentuk perusahaan dan juga dasar hukumnya

  • Perseoran Terbatas (PT)

Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang mana pendiriannya mesti sesuai dengan peraturan tertulis di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 soal Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini jadi yang paling banyak dipakai di Indonesia karena bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau pun bahkan skala besar.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Sementara itu, CV berbeda dari PT sehingga tidak sama Syarat Mendirikan PT 2019. Hal ini karena CV ini bukan usaha yang berbadan hukum karena taka da peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada dasarnya, CV ini banyak dipilih untuk kegiatan UKM (Usaha Kecil Menengah).

b) Ketentuan Pendirian

  • Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Mendirikan PT 2019 yang berkaitan dengan Pendiriannya, minimal ada 2 orang yang terlibat. Keduanya harus WNI (Warga Negara Indonesia). Tapi kalau dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing), WNA (Warga Negara Asing) diperbolehkan sebagai seorang pendiri.

  • Perseroan Komanditer (CV)
Read More :  Biaya Pembuatan PT di Depok

Dalam CV, tidak diperbolehkan WNA sebagai pendirinya. Tapi, sama seperti PT, pendirinya minimal 2 orang juga.

c) Nama Perusahaan yang dipakai

Syarat berikutnya dalam mendirikan CV dan PT berikutnya adalah tentang nama perusahaannya.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Tentang penggunaan nama PT sudah diatur khusus di dalam UU pasal 16 No. 40 Tahun 2007 di mana:

Nama perseroan mesti didahului dengan “PT” kemudian namanya. Misalnya PT Helvetica Kreasi Indonesia. Nama Perseroan tak, sesuai dengan Syarat Mendirikan PT 2019 tidak boleh sama atau bahkan mirip dengan nama PT yang sudah ada sebelumnya ada berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti apa yang telah diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Namun lain halnya dengan peraturan nama CV, tidak ada aturan khusus yang mengatur hal itu. Nah, ini artinya nama Perseroannya bisa saja mempunyai kemiripan atau pun kesamaan antara satu CV dengan CV yang lainnya.

d) Modal Perusahaan

  • Perseroan Terbatas (PT)

Bagaimana dengan modal PT? Nah, sesuai dengan Syarat Mendirikan PT 2019 yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 200, modal dasar perseroan terbatas adalah minimal Rp. 50 juta. Dari modal dasar itu, minimal 25% disetorkan pendiri-pendirinya selaku pemegang saham perseroan. Jadi, artinya minimal Rp. 12.500.000 harus disetorkan.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Tapi sekali lagi, untuk CV tidak ada aturan berapa besaran modalnya yang wajib dimiliki dan disetorkan. Dalam CV juga tidak ada system kepemilikan saham. Besarnya modal awal pun tak ditentukan.

Read More :  Biaya Pembuatan PT Baru di Bekasi

Dengan begitu, jelas bahwa Syarat Mendirikan PT 2019 dan syarat mendirikan CV sebetulnya lebih murah dan mudah CV karena memang sasarannya CV adalah untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Scroll to Top