Ketahuilah Hal-Hal Dasar Untuk Membuat PT di Indonesia

Setiap orang ingin memiliki pekerjaan yang sesuai dengan minatnya. Setelah lulus sekolah atau kuliah, mereka mungkin ingin menimba ilmu dengan ikut bekerja dengan orang lain. Lalu setelah beberapa lama, mereka ingin mendirikan usaha sendiri.

Namun ada juga seseorang yang ingin membuat PT di umurnya yang masih muda, di bawah 30 atau di umur 30-an. Tidak masalah, asalkan sudah siap dengan segala persyaratan yang ditentukan oleh negara.

Hal Dasar untuk Mengurus Membuat PT di Indonesia

Ada beberapa hal dasar yang harus anda ketahui saat ingin membuat PT di Indonesia. Sebetulnya cukup Panjang, namun jika anda mengetahui apa saja persyaratan, tata cara dan prosedurnya, proses yang Panjang dan cukup sulit itu akan menjadi mudah. Kita akan bahas secara detail.

  • Persiapkan nama PT anda

Nama PT di Indonesia yang disyaratkan adalah 3 suku kata, misalnya saja PT Anugrah Mandiri Sejati. Nama PT juga tidak boleh menggunakan kata serapan asin, tidak boleh juga menggunakan nama yang telah digunakan oleh PT yang lainnya. Pengaturan lengkap nama PT ini sudah dicantumkan secara lengkap di PP 43/2011 soal Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan.

  • Pikirkan tempat dan kedudukan PT anda

Hal yang dimaksudnya untuk membuat PT  selanjutnya adalah alamat dan kedudukan hukumnya yang berada di wilayah kotamadya atau kabupaten. Misalnya, jika anda memilih Yogyakarta, maka PT anda harus beralamatkan di wilayah Yogyakarta.

Read More :  Cara Membuat CV Perusahaan

Jika tidak, maka berdasarkan prakteknya dianggap sebagai cabang dan untuk selanjutnya akan dianggap sebagai cabang saja dan dibuat Akta Cabang serta harus diurus perizinannya.

  • Pikirkan maksud dan tujuan PT anda

Lalu anda harus menjelaskan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh PT Anda itu. Yang perlu diperhatikan dalam poin ini adalah:

  • Bidang usaha yang dijalankan oleh PT anda misalnya event organizer, restoran, atau yang lain.
  • Bidang usaha yang dijalankan nantinya harus tertulis di dalam akta pendirian PT.
  • Anda dapat memilih bidang usaha apa saja kecuali yang sudah dilarang oleh peraturan.
  • Struktur permodalan PT anda

Dalam membuat PT, struktur permodalan juga penting. Di dalam UU No. 40 Tahun 2007 soal Perseroan Terbatas sendiri mensyaratkan bahwa Minimal Modal Dasar untuk membuat PT adalah Rp. 50 juta.

Lalu minimal 25% modal dasar usaha meski ditempatkan dan disetor juga. Jadi, artinya minimal modal dasarnya adalah Rp. 50 juta dan yang disetor atau ditempatkan minimal Rp. 12.5 juta.

Namun ada perubahan saat pemerintahan Presiden Jokowi, di mana minimal modal tidak lagi Rp. 50 juta. Peraturan itu ada di PP No. 29 Tahun 26 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas di mana modal dasarnya tergantung kesepakatan pendiri-pendiri PT.

  • Pengurus PT

Kemudian dalam membuat PT adan juga harus menentukan siapakah Direktur dan Komisarisnya. Kalau ada lebih dari 1 Direktur, maka yang satu ditempatkan sebagai Direktur Utama, begitu pun dengan Komisaris.

Read More :  Akta Notaris Pembuatan PT

Direktur tugasnya menjalankan perusahaan sehari-harinya, termasuk misalnya tanda tangan kontrak, giro, cek dan kegiatan lain atas nama perusahaan sedangkan Komisaris tugasnya memberikan nasihat pada direktur. Komisaris tak berhak bertindak atas nama perusahaan jadi tidak berhak tanda tangan untuk kegiatan apa pun atas nama perusahaan.

Demikian lah beberapa tahap yang harus anda perhatikan saat ingin membuat PT dan ingin mengurusnya ke badan hukum. Semoga membantu.

Scroll to Top