Jakarta, IzinMudah.Com – Menemukan biro jasa pembuatan PT di Bekasi yang tepat, terpercaya dan berpengalaman tentunya demikian hal yang di inginkan. Berdasarkan kebutuhan tersebut, kami selaku biro jasa yang memberikan layanan jasa pembuatan PT hadir di Bekasi dengan memberikan pelayanan terbaik.
Namun, pada artikel ini kami akan membahas tentang keuntungan membuat PT atau mendapat izin usaha. Tahukah Anda, bahwa jika ingin membuat sebuah perusahaan (PT) tentu saja Anda harus memiliki izin usaha.
Terkadang banyak sekali masyarakat yang tidak mau untuk mengurusi izin usaha dikarenakan akan menghabiskan uang. Padahal memiliki izin usaha tentu saja Anda akan memperoleh banyak keuntungan dalam berusaha. Apasaja keuntungan tersebut? Berikut penjelasannya..
Keuntungan Memiliki Izin Usaha
1. Sebagai Perlindungan Hukum
Jika izin usaha Anda sudah tercatat di Pemerintah secara resmi, maka usaha Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan kegiatan usaha (sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia). Hal ini tentu saja akan mengakibatkan rasa nyaman dan aman dalam menjalankan sebuah usaha.
2. Sebagai Penunjang Perkembangan Usaha
Dengan memiliki izin usaha secara resmi tentu saja usaha Anda memiliki peluang untuk berkembang itu sangat luas. Penambahan modal serta investasi nya akan sangat mudah di dapatkan jika usaha yang Anda miliki berstatus resmi. Dengan adanya izin usaha maka syarat pengajuan kreditnya pun akan sangat mudah. Tentunya hal itu sangat bermanfaat sekali bagi sebuah perusahaan.
3. Sebagai Syarat Mengikuti Tender
Jika ingin mengikuti tender tentunya Anda harus memiliki legalitas yang sah di mata hukum. Oleh karena itu dengan memiliki izin usaha maka hal itu sangat penting bagi para pengusaha. Tentunya dengan adanya izin usaha maka kredibilitas akan semakin baik dan bisa lebih dipercaya karena Anda sudah memiliki izin usaha yang sah di pemerintahan. Tentunya tidak akan rugi jika Anda mengurus perizinan perusahaan Anda.
Solusi Pembuatan Izin Usaha Tercepat
Dengan bebagai keuntungan yang didapatkan, maka sudah saatnya untuk memiliki izin usaha atau mendirikan PT. Untuk Anda daerah Bekasi yang sedang mencari jasa pembuatan PT di Bekasi, maka Anda bisa menggunakan jasa kami “IzinMudah.Com”.
Dengan begitu usaha Anda dijamin akan lancar dan akan mendapatkan banyak manfaat lainnya. Salah satu bentuk usaha alternative dan memang sangat banyak dipilih oleh para pengusaha tentu saja akan memilih PT.
Jadi, berapasih biaya pembuatan PT di Bekasi? Untuk mendapatkan informasi mengenai biaya, serta informasi lainnya, Anda bisa menghubungi kami.
Persyaratan Administrasi Pembuatan PT
- Foto Copy KTP Para Pendiri, NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Diatas adalah persyaratan administrasi dalam pembuatan PT di Bekasi. Nah, jika Anda menggunakan jasa pembuatan PT di Bekasi kami, maka berikut ini adalah dokumen yang akan diperoleh :
- Akta Notaris
- SK kehakiman
- Domisili Usaha
- NPWP Perusahaan
- SIUP
- TDP
- Berita Negara
Besaran biaya yang dibutuhkan Rp.12.000.000 (paket lengkap) dengan proses pengerjaan 4 minggu hari kerja. Anda juga mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Tertarik menggunakan jasa kami? Segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda..
Ingin Menggunakan Jasa Pembuatan PT Di Bekasi? Kami Ahlinya!!!