Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) selalu berinovasi sebagai strategi untuk bisa mendorong investasi di sektor migas. Salah satunya adalah dengan menciptakan aplikasi sistem pelayanan perizinan secara online untuk kegiatan usaha hilir migas. Perizinan migas online juga menjadi bukti pemerintah semakin menyederhanakan regulasi bagi pelaku usaha migas.
Penyederhanaan Perizinan Migas Online
Total terdapat 104 perizinan kegiatan usaha migas hingga tahun 2015. Kemudian terjadi pemangkasan perizinan tersebut menjadi 42 perizinan di tahun 2016. Sekarang ini disederhanakan lagi menjadi 6 perizinan.
Pemberlakuan kebijakan tersebut tentunya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha migas. Nah, dari enam perizinan yang tersisa itu, sebanyak dua perizinan mengatur sektor hulu migas. Sedangkan untuk sektor hilir migas masih terdapat empat peraturan perizinan. Pada sektor hulu migas hanya terdapat izin survei, dan izin pemanfaatan data migas.
Sedangkan untuk sektor hilir migas masih terdapat empat izin. Perizinan yang dimaksud adalah izin usaha niaga, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha pengolahan. Jadi sebelum tahun 2015, Dirjen Migas menerbitkan 104 perizinan dengan proses yang dibutuhkan hingga 50 hari untuk pengajuannya.
Dengan upaya penyederhanaan menjadi enam perizinan saja, maka dianggap lebih efisien dan efektif. Salah satunya berhubungan dengan jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan.
Dengan peraturan yang baru, dengan catatan dikerjakan sesuai prosedur operasional standar, maka hanya dibutuhkan waktu 10-15 hari kerja saja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kementerian ESDM.
Waktu pengajuan satu hari, dan dilanjutkan untuk evaluasi selama tujuh hari. Setelah itu, penerbitan izin sudah bisa dilakukan oleh Kementerian SDM dengan waktu yang dibutuhkan selama dua hari. Dengan pemberlakukan sistem perizinan online ini, maka pemohon tidak perlu lagi datang dan bertatap muka dengan pejabat Kementerian ESDM.
Peraturan Menteri ESDM nomor 29 tahun 2017 mendasari implementasi aplikasi sistem pelayanan perizinan online untuk kegiatan usaha hilir migas. Peraturan Menteri tersebut terkait dengan perizinan kegiatan usaha migas.
Regulasi tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha migas kepada Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Keuntungan lainnya dari penggunaan aplikasi online tersebut adalah hemat kertas. Sehingga dianggap lebih ramah lingkungan. Enaknya lagi, proses pengajuan perizinan tersebut bisa diakses secara gratis. Tidak ada biaya sama sekali dan dapat dipantau secara online kapan saja dan di mana saja.
Jika Anda memiliki badan usaha dan ingin mengajukan izin kegiatan usaha hilir migas, maka bisa mengakses laman resmi di perizinanmigas.esdm.go.id. Kalau ingin mempelajari lebih banyak hal terkait dengan perizinan online untuk hilir migas, Anda bisa mengakses perizinanmigas.esdm.go.id/bantuan.
Sebelum peluncuran sistem perizinan online, Kementerian ESDM juga telah melakukan penyederhanaan sejumlah peraturan di subsektor migas. Langkah itu bertujuan agar menjadi daya tarik investasi semakin meningkat di Indonesia.
Sebanyak 21 aturan untuk subsektor migas disederhanakan oleh Kementerian ESDM . Sejak awal Februari 2018, Kementerian ini telah mencabut sebelas peraturan subsektor migas. Karena sudah dianggap tidak relevan lagi, dan juga sudah tergantikan dengan aturan lebih baru.
Selanjutnya sebanyak 10 peraturan disederhanakan lagi menjadi 7 aturan. Ke sepuluh aturan tersebut berhubungan dengan subsektor migas yang mencakup sektor hulu dan hilir migas. Selain perizinan, penyederhanaan juga dilakukan pada non perizinan yaitu persetujuan atau rekomendasi.
Melalui penyederhanaan tersebut, jumlah non perizinan yang tadinya berjumlah 50, kini hanya menjadi 26 non perizinan. Semakin sederhana birokrasinya, maka semakin memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan migas online.
Keuntungan Mengurus Perizinan Migas Secara Online
Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan dalam pengurusan perizinan usaha. Ada banyak keuntungan yang bisa dinikmati para pelaku usaha, dengan menggunakan sistem terbaru yang dicanangkan pemerintah.
- Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses pengajuan perizinan online bisa berlangsung lebih cepat, bila dibandingkan saat penerapan proses konvensional atau manual. Hal itu dikarenakan tidak lagi ada proses pengiriman dokumen fisik, dan harus berlama-lama dalam antrian di kantor pelayanan.
Pelaku usaha juga bisa menghemat biaya transportasi, akomodasi dan juga fotokopi dokumen. Karena bisa diakses secara online, maka pengusaha juga bisa mengurus perizinan setiap saat dan dimana saja. Karena tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan.
- Transparasi dan Akuntabilitas
Seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur dan regulasi pengurusan perizinan dijelaskan secara informatif dan transparan. Siapa saja bisa mengakses informasi tersebut setiap waktu, dengan cara yang mudah dipahami.
Prosesnya lebih transparan, sehingga pemohon izin bisa memantau proses perizinan yang sedang berlangsung, dan mudah mengetahui status perizinannya. Penggunaan sistem online ini juga lebih meningkatkan akuntabilitas. Karena bisa mencegah terjadinya praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
- Menawarkan Kemudahan dan Kenyamanan
Aplikasi sistem perizinan online lebih mudah digunakan dan dipahami. Sehingga pengguna tidak akan mengalami kendala berarti. Pelaku usaha juga akan merasa lebih nyaman. Karena tidak harus meninggalkan tempat kerja saat melakukan pengurusan perizinan.
Anda juga bisa mengurus perizinan usaha setiap saat tanpa batasan waktu. Karena portal layanan online tersebut tersedia selama 24 jam setiap hari dan 7 hari seminggu. Jadi layanan perizinan online ini tidak pernah libur. Dengan begitu, pengusaha bisa mengurus perizinan usaha kapan saja.
Manfaat lainnya yang bisa dirasakan adalah meningkatkan daya saing pengusaha, karena proses perizinan lebih cepat. Iklim investasi juga lebih kondusif, sehingga bisa menarik lebih banyak investor. Perizinan online juga bisa merangsang pertumbuhan ekonomi nasional.
Online Single Submission (OSS) merupakan platform online yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha, termasuk juga untuk perizinan migas online. Sebelum melakukan pengajuan izin usaha, pastikan sudah memahami persyaratan dan prosedurnya. Agar tidak terjadi kesalahan dan memperbesar peluang diterima atau mendapatkan legalitas usaha.
Jika Anda tidak memiliki tenaga berkompeten dalam mengurus permohonan izin online, ada baiknya menyerahkan tugas tersebut kepada konsultan perizinan. Namun, tentunya harus dipastikan konsultan tersebut menguasai bidang usaha yang akan Anda urus perizinannya. Mintalah portofolio atau klien sebelumnya, sebagai bukti sudah berpengalaman dalam membantu pengurusan perizinan sejenis.
Pendampingan akan dilakukan oleh konsultan perizinan, sehingga Anda terbantu dalam menyiapkan dokumen persyaratan, lebih hemat waktu dan tenaga. Jika Anda masih belum menemukan jasa konsultan perizinan yang terpercaya, Anda bisa mengunjungi IzinMudah.com.
Penyedia jasa konsultan izin usaha tersebut sangat berpengalaman, dan diperkuat tenaga berkompeten. Sehingga sangat memahami seluk beluk, dan berbagai tantangan dalam pengurusan perizinan usaha. Dengan begitu, peluang pengajuan izin usaha diterima lebih besar.
Segera hubungi staf IzinMudah, siapkan dokumen persyaratan untuk perizinan migas online, dan tim akan segera membantu proses pengurusan selanjutnya.