Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik

Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik

Dokumen persyaratan:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa mesin yang diimpor tidak untuk membuat atau menggandakan cakram optik bajakan(Materai Rp. 6.000)
Copy Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik terakhir (khusus untuk perpanjangan)
Bukti pembelian atau pemindahtanganan mesin (disahkan oleh notaris)
Copy Importir Terdaftar (IT) Cakram Optik (khusus untuk perpanjangan)
Copy Izin Usaha Industri (IUI) (khusus untuk perpanjangan)
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian Perusahaan (khusus untuk perpanjangan)
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Copy Angka Pengenal Impor (API) (khusus untuk perpanjangan)
Copy laporan Triwulan selama tahun berjalan (khusus untuk perpanjangan)
Profil Perusahaan
Surat Kuasa Perusahaan Asli (Materai Rp.6000)
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Read More :  Strategi Sukses Mendapatkan Izin Niaga Umum Bahan Bakar
Scroll to Top