Manfaat dan Jenis Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Izin usaha pengolahan minyak bumi memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak. Mereka adalah badan usaha, pemerintah, masyarakat dan lingkungan. Bagi Anda yang berminat menggeluti peluang bisnis ini, pastikan sudah memahami persyaratan dan regulasinya.

Pengertian Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Perizinan usaha ini merupakan persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan minyak bumi di wilayah Indonesia.

Izin usaha ini adalah salah satu instrumen penting di dalam pengaturan kegiatan hilir minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, semua pelaku usaha wajib mematuhi dan menjalankan bisnisnya sesuai peraturan yang berlaku.

Setidaknya terdapat tiga regulasi yang mengatur perizinan usaha pengolahan minyak bumi.

  1. Peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016 tentang tata cara penawaran dan penetapan harga minyak bumi dan bahan bakar minyak.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang izin usaha pengolahan dan/atau pemasaran minyak bumi dan gas bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemasaran minyak bumi dan gas bumi.

Proses pengajuan permohonan perizinan ini dapat melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Selanjutkan Kementerian ESDM akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Setelah itu adalah tahapan evaluasi dan penilaian. Jika seluruh persyaratan bisa dipenuhi, maka Kementerian ESDM akan menerbitkan izin usaha yang diajukan badan usaha.

Manfaat Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Pemerintah mewajibkan badan usaha yang bergerak di usaha pengolahan minyak bumi untuk memiliki perizinan khusus. Tentunya agar bisa memberikan manfaat untuk berbagai pihak. Setidaknya pihak badan usaha, pemerintah, masyarakat dan lingkungan bisa merasakan manfaatnya.

  1. Bagi Badan Usaha
  • Kepastian Hukum. Badan usaha mendapatkan kepastian hukum dari perizinan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga bisa menjalankan kegiatan usaha pengolahan minyak bumi secara legal.
  • Leluasa Mengakses Pasar. Kalau sudah mengantongi izin usaha, badan usaha bebas memasarkan produk minyak buminya secara legal di Indonesia.
  • Mendapatkan Kemudahan dan Insentif. Keuntungan tersebut bisa dinikmati badan usaha yang telah mendapatkan legalitas atas kegiatan usahanya. Kemudahan dan insentif itu bisa berupa keringanan bea masuk dan pajak.
  • Meningkatkan Daya Saing. Persaingan selalu ada di dalam dunia bisnis. Namun, kalau sudah memiliki izin usaha, maka badan usaha bisa terus meningkatkan kredibilitas dan daya saing. Agar mampu bersaing dan memenangkan pasar.
  1. Bagi Pemerintah
  • Pengawasan dan Pengendalian. Perizinan usaha sangat memudahkan pemerintah dalam mengendalikan dan mengawasi aktivitas pengolahan minyak bumi. Sehingga kalau ditemukan kondisi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan perizinan, pemerintah bisa segera melakukan tindakan tegas.
  • Penerimaan Negara. Biaya yang dibebankan kepada badan usaha saat mengurus perizinan usaha menjadi sumber pendapatan bagi negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Ketahanan Energi Nasional. Perizinan usaha sangat membantu mewujudkan ketahanan energi nasional, dengan cara meningkatkan produksi dan diversifikasi produk olahan minyak bumi.
  1. Bagi Masyarakat
  • Mendapatkan Perlindungan Konsumen. Perizinan usaha juga sebagai bukti kalau badan usaha bertanggungjawab penuh dengan produk minyak bumi yang dihasilkan. Selalu memastikan produknya berkualitas. Sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen, agar terhindar dari produk bermutu rendah.
  • Menciptakan Lapangan Kerja. Kegiatan usaha pengolahan minyak bumi membutuhkan keterlibatan banyak tenaga kerja. Karena itu, dengan legalitas badan usaha turut berpartisipasi dalam meningkatkan lapangan kerja. Dengan begitu, badan usaha berperan penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  1. Bagi Lingkungan
  • Menjaga Pengelolaan Lingkungan yang Baik. Perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah mengharuskan badan usaha untuk menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang baik. Dengan begitu, kegiatan usahanya tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
  • Pengurangan Pencemaran. Penerapan standar pengelolaan lingkungan yang baik sangat membantu dalam mengurangi pencemaran lingkungan. Sehingga kegiatan pengolahan minyak bumi tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Khususnya terkait dengan pencemaran udara, tanah dan air.
Read More :  Biro Jasa Perijinan Usaha

Nah, jadi bisa disimpulkan bahwa izin usaha pengolahan minyak bumi memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak. Manfaat tersebut meliputi kepastian hukum, akses pasar, insentif, peningkatan daya saing, penerimaan negara, pengendalian dan pengawasan, ketahanan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, perlindungan konsumen serta pengelolaan lingkungan yang baik.

Jenis Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Terdapat beberapa jenis izin terkait pengolahan minyak bumi di Indonesia. Izin yang diberikan sangat tergantung dari ruang lingkup kegiatannya. Bagi para pelaku usaha tentunya sangat penting memahami kategori usahanya sebelum mengajukan perizinan.

  1. Izin Usaha Pengolahan

Izin usaha ini diberikan untuk badan usaha yang akan membangun dan mengoperasikan kilang minyak. Kilang tersebut nantinya akan digunakan untuk mengolah minyak mentah menjadi aneka produk, seperti BBM (Bahan Bakar Minyak), BBG (Bahan Bakar Gas) dan petrokimia. Kapasitas pengolahan minyak bumi minimal 1.000 barel per hari.

Kategori perizinan ini masih terbagi menjadi dua jenis, yakni pengolahan minyak mentah untuk menghasilkan produk BBG atau BBM. Selain itu adalah pengolahan petrokimia untuk menghasilkan produk petrokimia.

  1. Izin Usaha Niaga

Perizinan ini diterbitkan untuk badan usaha yang akan menjalankan aktivitas niaga produk olahan minyak bumi, seperti penjualan, distribusi dan penyimpanan. Kategori izin usaha ini masih terbagi menjadi dua macam. Pertama Niaga Umum (wholesale) yang diberikan untuk kegiatan niaga berskala besar, seperti penjualan kepada distributor atau pengecer.

Read More :  Jasa Pendirian PT, Proses Di Jamin Cepat dengan Biaya Murah

Sedangkan yang kedua adalah Niaga Terbatas (trading). Perizinan ini diberikan bagi badan usaha yang memiliki kegiatan niaga berskala kecil, seperti penjualan langsung produk olahan minyak bumi kepada konsumen.

  1. Izin Usaha Jasa Penunjang

Perizinan usaha ini diserahkan kepada badan usaha yang berencana menyediakan jasa penunjang untuk pengolahan minyak bumi. Sebagai contoh jasa konstruksi, operasi dan pemeliharaan kilang, serta jasa konsultan.

Jadi bisa disimpulkan izin usaha terkait pengolahan minyak bumi dikategorikan sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Kategori yang dimaksud adalah pengolahan, niaga dan jasa penunjang. Badan usaha harus memilih jenis perizinan tersebut sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan.

Jenis perizinan yang dibutuhkan oleh badan usaha, sangat tergantung dari jenis kegiatan yang akan dijalankan. Sebagai contoh perusahaan yang akan membangun dan mengoperasikan kilang minyak, berarti membutuhkan perizinan pengolahan.

Badan usaha yang hanya ingin menjual BBM secara langsung kepada konsumen, maka membutuhkan perizinan jenis niaga terbatas. Nah, kalau sebuah perusahaan ingin menyediakan jasa konstruksi untuk membangun kilang minyak, maka hanya membutuhkan perizinan jenis jasa penunjang.

Oleh karena itu, persyaratan dan ketentuan dalam mendapatkan setiap jenis izin usaha pengolahan minyak bumi akan berbeda-beda. Anda bisa mendapatkan informasi detail dan terkini di website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Anda juga bisa mendapatkan penjelasan dan pendampingan dari konsultan perizinan usaha melalui Izinmudah.com.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha

Scroll to Top