Mengenal Jenis Izin Pengangkutan Migas

Migas (minyak dan gas bumi) merupakan komoditas strategis yang menunjang perekonomian Indonesia. Salah satu bagian penting dalam rantai pasokan adalah pengangkutan migas, yang akan menghubungkan produksi dengan konsumen. Bagi badan usaha yang ingin terlibat di dalamnya, pastikan sudah mendapatkan izin pengangkutan migas.

Definisi Izin Usaha Pengangkutan Migas

Demi keamanan dan kelancaran usaha pengangkutan migas, badan usaha memerlukan izin usaha pengangkutan migas. Perizinan ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Perizinan usaha tersebut diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan pengangkutan migas melalui jaringan pipa, kapal tanker, truk tangki atau alat transportasi lainnya. Izin usaha pengangkutan ini wajib dimiliki bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan migas, baik hanya beroperasi di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Jenis Izin Usaha Pengangkutan Migas

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Pengangkutan Migas, terdapat 4 jenis izin usaha pengangkutan migas. Berikut penjelasan singkatnya.

  1. Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas Bumi Melalui Pipa atau IUP Migas Pipa

Perizinan usaha ini diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan pengangkutan minyak bumi dan gas bumi melalui pipa. Izin ini masih terbagi menjadi dua kategori.

  • IUP Migas Pipa Distribusi untuk pengangkutan migas melalui pipa distribusi
  • IUP Migas Pipa Transmisi untuk pengangkutan migas melalui pipa transmisi
  1. Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas Bumi melalui Kapal atau IUP Migas Kapal

Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan minyak bumi dan gas bumi melalui kapal. Perizinan ini masih terbagi menjadi tiga jenis.

– IUP Migas Kapal Tanker untuk pengangkutan minyak bumi mentah atau crude oil, dan produk olahannya

Read More :  Ketahui Kendala Mendirikan CV Sebelum Cari Tahu Harga Buat CV di Notaris

– IUP Migas Kapal LNG untuk pengangkutan gas bumi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG)

– IUP Migas Kapal LPG untuk pengangkutan gas bumi cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)

  1. Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas Bumi melalui Kendaraan Bermotor (IUP Migas Kendaraan Bermotor)

Perizinan ini diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan pengangkutan minyak bumi dan gas bumi melalui kendaraan bermotor. Izin pengangkutan migas terbagi atas dua macam.

  • IUP Migas Kendaraan Bermotor BBM untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak atau BBM
  • IUP Migas Kendaraan Bermotor LPG untuk pengangkutan gas bumi cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)
  1. Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas Bumi melalui Kereta Api atau IUP Migas Kereta Api

Perizinan usaha ini diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi dan gas bumi melalui moda transportasi kereta api. Izin usaha ini juga terdapat dua macam.

  • IUP Migas Kereta Api BBM untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak
  • IUP Migas Kereta Api LPG untuk pengangkutan gas bumi cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Persyaratan Pengajuan Usaha Pengangkutan Migas

Penting dipahami bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pengangkutan migas bisa berbeda-beda, karena tergantung dari jenis perizinannya seperti yang sudah dijelaskan di atas. Namun, secara umum pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan umum berikut.

  • Sudah memiliki badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia
  • Memiliki pengalaman setidaknya selama lima tahun dalam kegiatan pengangkutan migas
  • Sanggup memenuhi persyaratan kualifikasi dan sertifikasi yang ditentukan
  • Memiliki peralatan dan fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan pengangkutan migas
  • Memiliki sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik.
  • Memiliki dokumen lingkungan yang lengkap
Read More :  Harga Pembuatan CV yang Ingin Diubah Menjadi PT

Izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM ini memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Besaran biaya pengurusannya sangat bervariasi, karena tergantung dari jenis perizinan yang diajukan badan usaha. Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan usaha pengangkutan migas? Pastinya ada. Sanksi yang diberikan pemerintah bisa berupa denda dan pencabutan izin usaha.

Izin usaha pengangkutan migas adalah dokumen sangat penting bagi badan usaha yang terlihat dalam kegiatan pengangkutan migas. Pengurusan perizinan tersebut bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kalau sudah mengantongi izin usaha ini, maka badan usaha bisa melaksanakan kegiatan usahanya secara aman dan legal.

Jika Anda berencana mengajukan perizinan usaha ini, pastikan sudah memahami prosedur pengurusan izin usaha pengangkutan migas. Secara umum berikut ini rangkaian prosedur yang harus dilalui.

  1. Pengajuan permohonan secara online, dengan langkah awal membuat akun di OSS
  2. Memilih jenis izin usaha sesuai bidang yang akan dikerjakan
  3. Membayar biaya izin usaha
  4. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan
  5. Menunggu Evaluasi dan penilaian oleh Kementerian ESDM
  6. Penerbitan izin usaha pengangkutan migas

Supaya proses pengajuan perizinan usaha berjalan lancar, maka persiapkan persyaratan terlebih dahulu. Pastikan tidak ada yang kurang dan valid. Dokumen tersebut akan dievaluasi oleh pihak berwenang di Kementerian ESDM.

Evaluasi dokumen tersebut perlu dilakukan untuk pemeriksaan dokumen, meninjau kelayakan armada untuk pengangkutan migas dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan standar keselamatan dan lingkungan. Kalau permohonan Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan dan disetujui, maka Anda akan menerima Izin pengangkutan migas.

Read More :  Paket dan Biaya Pendirian Perusahaan PT

Perlu Pendampingan dalam Pengurusan Izin Usaha Pengangkutan Migas?

Persyaratan dan prosedur pengajuan izin usaha pengangkutan migas terbilang kompleks. Bagi yang tidak memahaminya, pasti akan kerepotan dalam pengurusannya. Belum lagi kalau tidak update dengan perkembangan regulasi terbaru. Tentunya akan menguras banyak waktu, pemikiran dan tenaga.

Jika Anda tidak mau mengalami kondisi tersebut, solusi terbaiknya adalah menggunakan jasa konsultan perizinan usaha. Memang Anda akan mengeluarkan anggaran lebih, tetapi sebenarnya sepadan dengan hasil yang didapatkan. Karena Anda tidak perlu mengurus sendiri perizinan usahanya, yang belum tentu membuahkan hasil.

Konsultan perizinan usaha terpercaya sudah memiliki pengalaman panjang. Sehingga sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan perizinan. Seperti selalu mengetahui perubahan regulasi, prosedur dan memahami cara mengatasi bila terdapat kendala di lapangan.

Berapa biaya pengurusan perizinan melalui konsultan? Tentunya hal itu bisa berbeda-beda, tergantung dari penyedia jasanya. Hal itu tergantung dari jenis perizinan usaha yang diajukan, dan layanan yang diberikan perusahaan konsultan bersangkutan.

Untuk itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan perizinan, pastikan sudah mengetahui rekam jejak atau reputasinya. Kemudian pastikan memiliki tenaga ahli berkompeten dan berpengalaman. Seperti Izinmudah.com, yang sudah terbukti handal dalam pengurusan berbagai jenis izin usaha.

Izinmudah selalu menjalankan tugasnya dengan profesional, sehingga peluang pengajuan diterima lebih besar. Dengan begitu, Anda bisa menerima izin usaha sesuai tenggat waktu normal. Biaya yang ditawarkan juga sangat relevan, tentunya dengan dibarengi pelayanan prima.

Segera konsultasikan rencana bisnis Anda, agar bisa secepatnya mendapatkan izin pengangkutan migas.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha

Scroll to Top