Pembuatan CV di Notaris yang Mudah dan Tepat

Jakarta, IzinMudah.Com – Pembuatan Commanditaire Vennootschap (CV) mempunyai beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pihak pendirinya. Pembuatan CV sendiri dibuat dengan tujuan sebagai salah satu wadah yang mempunyai legalitas resmi dari pemerintahan dan dapat bergerak dalam berbagai bidang.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pendiri yaitu menggunakan jasa pembuatan CV di Notaris. Pada dasarnya, meskipun tidak menggunakan jasa ini, pihak pendiri badan usaha akan mendatangi kantor notaris untuk membuat akta pendirian perusahaan.

Syarat Sebagai Berkas Administrasi

Dalam mendirikan CV tentunya juga memerlukan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Syarat yang perlu untuk dipersiapkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan berkas-berkas administrasi untuk mendirikan CV. Syarat-syarat tersebut digunakan sebagai berkas untuk mendaftarkan perusahaan yang berbentuk CV ke instansi pemerintahan. Sehingga dalam pendiriannya, CV merupakan salah satu badan usaha yang mempunyai legalitas yang sah dari pemerintah.

Pihak pengusaha atau pendiri perusahaan dapat menggunakan jasa pembuatan CV di Notaris dengan menyerahkan berkas tersebut kepada notaris tertentu. Selain itu, pembuatan CV dengan menggunakan bantuan dari pihak notaris juga akan membuat pengusaha dapat memperoleh akta pendirian badan usaha berbentuk CV. Sehingga dengan demikian, persyaratan yang digunakan sebagai bahan untuk berkas administratif ini dapat dipercayakan kepada pihak notaris. 

Read More :  Alasan Banyaknya Pengusaha yang Memilih Pembuatan CV

Prosedur Pendirian CV 

Untuk prosedur pembuatan CV dengan melalui jasa pembuatan CV di Notaris ataupun secara pribadi pada dasarnya diharuskan untuk membuat akta pendirian CV di Kantor Notaris. Hal tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan dengan syarat bahwa untuk membuat suatu badan usaha CV harus memerlukan dua pendiri dan pemodal utama.

Kedua pendiri tersebut terdiri dari sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional perusahaan ke depannya dan sekutu pasif yang hanya ikut serta dalam menjadi pemodal utama di perusahaan tersebut. Meskipun demikian, besar modal yang ditanamkan dan persentase laba yang diperoleh dari perusahaan tersebut ditentukan oleh kedua pemodal itu sendiri dan tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Prosedur selanjutnya yaitu dengan mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pengadilan Negeri kemudian mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di Kelurahan. Setelah mengurus hal tersebut, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran diri pemilik untuk mengurus NPWP di Kantor Perpajakan dan hal terakhir yaitu mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kemudahan Menggunakan Jasa Notaris

Apabila pengusaha atau pemilik perusahaan tersebut menggunakan jasa pembuatan CV di Notaris sebagai salah satu opsional untuk membantu pelaksanaan prosedur tersebut, maka pengusaha ini akan mendapatkan surat domisili perusahaan dengan lebih mudah. Selain dapat memperoleh akta pendirian perusahaan dengan lebih cepat, pengusaha juga memperoleh suratdomilisi dengan mudah tanpa harus mengurus di Kelurahan hingga ke Kabupaten ataupun Kota.

Read More :  Cek Disini Terkait Izin Impor Ekspor Minyak urus cepat izinnya oleh Pakranya

Pengusaha yang menggunakan jasa pembuatan melalui notaris akan memperoleh kemudahan dalam pengurusan pendirian perusahaannya. Selain dalam hal akta pendirian perusahaan dan surat domisili, jasa Notaris juga dapat membantu pengurusan segala hal berkas yang diperlukan dalam pendirian CV.

Sehingga pengusaha tidak perlu memerlukan waktu yang lama karena harus mengurusi berbagai hal terlebih dahulu. Selain itu, seluruh pengurusan berkas-berkas yang digunakan sebagai persyaratan pendirian CV akan teratasi dengan mudah jika menggunakan jasa pembuatan CV di Notaris.

Sebab pada dasarnya seluruh berkas yang diperlukan mulai dari akta pendirian perusahaan, surat domisili hingga pengurusan NPWP pemilik akan dibantu dan dibuatkan oleh Notaris tersebut. Sehingga akan membuat pengusaha menjadi tidak perlu khawatir mengenai berkas yang dijadikan sebagai persyaratan dalam pendirian CV tersebut.

Scroll to Top