Pembuatan PT Jakarta

Pembuatan PT Jakarta dengan pembuatan PT di kota lainnya urusannya sama, namun proses dan syarat pembuatan PT bisa berbeda antara pembuatan PT di Kota Jakarta dan pembuatan PT di kota lainnya. Karena Jakarta merupakan Ibu Kota, maka cara yang dilakukan untuk mendirikan PT harus dilakukan dengan benar sesuai aturan yang tertera.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memudahkan orang mulai usaha sudah banyak yanag terealisasikan. Seperti Pembuatan PT Jakarta yang setiap tahunnya selalu dipermudah agar angka pengangguran di Jakarta menurun dan lapangan pekerjaan semakin banyak sehingga pemuda saat ini tidak perlu bingung lagi untuk mencari tempat pekerjaan karena sudah banyaknya PT yang didirikan di Jakarta.

Cara dan Syarat Pembuatan PT Jakarta

Syarat Membuat PT di Jakarta

Syarat Pembuatan PT Jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pendiri perusahaan dengan catatan KTP harus dalam format e-KTP.
  2. Fotokopi NPWP dari pendiri PT dengan catatan haris dalam format terbaru dan mencantumkan NIK dalam NPWP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga milik Direktur Utama.
  4. Fotokopi BPJS atas nama PT yang didirikan. BPJS yang digunakan sebagai syarat pendirian PT bari bisa diurus setelah akta pendirian PT didapatkan dari Kantor Notaris.
  5. Menyerahkan pas foto milik penanggung jawab atau direktur dari perusahaan. Pas foto yang digunakan harus berlatar belakang warna dan ukurannya 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  6. Meninggalkan alamat email atau nomor telepon yang masih aktif dan bisa dihubungi.
  7. Menjelaskan nama yang akan digunakan sebagai nama PT dan harus terdiri dari 3 suku kata namun tidak boleh menggunakan bahasa asing dalam nama PT.
  8. Memberikan keterangan tentang struktur dan pengurusan derta komposisi saham. Pemegang dalam PT perusahaan minimal ada dua orang.
  9. Memberi keterangan tentang kedudukan atau alamat PT perusahaan dan perhatikan aturan zonasi serta tata ruang di Jakarta.
  10. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha PT yang diperlukan untuk membuat surat domisili usaha.
  11. Membuat surat keterangan domisili RT/RW jika tempat perusahaan berada di area perumahan.
  12. Memberi bukti perusahaan dengan foto tampak depan dan foto tampak dalam serta isi dari perusahaan seperti meja, kursi, komputer san lain sebagainya.
  13. Menyerahkan bukti surat kontrak atau surat sewa dan difotokopi. Jika Perusahaan sudah menjadi milik sendiri maka harus menunjukkan bukti surat kepemilikan.
  14. Menunjukkan stempel perusahaan dan harus siap untuk disurvey kapanpun oleh petugas.
Read More :  Jasa Bikin PT Jakarta

Pembuatan PT Jakarta yang perlu Anda perhatikan yaitu ketentuan mengenai zonasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014. Di dalam aturan tersebut menjelaskan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi yang sudah tidak mungkin menggunakan rumah sebagai tempat untuk usaha.

Cara Mendirikan PT di Jakarta

Setelah mengetahui bagaimana cara Pembuatan PT Jakarta, ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk mendirikan PT perusahaan di Jakarta. Cara terseut diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Membuat Akta Perusahaan

Membuat akta perusahaan sangat diperlukan dalam pembuatan PT. Akta ini bisa di buat di Kantor Notaris. Isi dari akta ini biasanya menjelaskan tentang nama perusahan, nama pemilik perusahaan, dan menjelaskan modal dasar PT atau menjelaskan hal lainnya yang berkaitan dengan profil PT.

  1. Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat domisili usaha dibuat di kantor kelurahan dan Anda harus membawa bukti surat kepemilikian atau surat sewa dari perusahaan agar petugas bisa membuat surat keterangan domisili sesuai dengan data yang ada di surat kepemilikan atau surat sewa perusahaan.

  1. Mengurus NPWP

Anda harus mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  1. Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM

Akta pendirian PT yang sudah dibuat di Kantor Notaris harus disahkan ke Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Hukum wajib untunk mengumumkan secara resmi di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) bahwa PT tersebut sudah berbadan hukum. Jika sudah berbadan hukum maka harus PT tersebut sudah siap untuk beroperasi.

  1. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
  2. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Read More :  Cara Mengurus Pembuatan PT

Jadi Pembuatan PT Jakarta hampir sama dengan pembuatan PT di Kota lainnya. Namun jika Anda akan membuat PT di Jakarta harus memperhatikan syarat dan cara yang sesuai.

Scroll to Top