Pembuatan PT

PT atau singkatan dari Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan modalnya terbagi atas saham-saham serta penanggug jawab dari para pemegang saham dan perseroan. Pembuatan PT semakin banyak diminati oleh orang yang memiliki Bidang Usaha namun belum memiliki legalitas resmi.

Jika sudah memiliki PT, maka legalitas dari bidang usaha yang dimiliki bisa dipertanggung jawabkan dengan jelas. Bidang usaha yang sudah mendirikan PT maka akan memiliki hak dan kewajiban sendiri sesuai dengan aturan pemerintah karena sudah berbadan hukum. Banyak keuntungan dari PT setelah proses Pembuatan PT selesai. Salah satunya yaitu perusahaan akan terjamin.

Cara Pembuatan PT dan Keuntungan PT

Kelebihan / Keuntungan PT

Jika Anda sudah memiliki bidang usaha dan akan mendirikan PT, maka setelah Pembuatan PT selesai Anda bisa memperoleh banyak keuntungan. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Masa hidup dari perusahaan yang sudah memiliki PT akan terjamis secara kontinyu.
  2. Para pemegang saham dari perusahaan yang sudah mendirikan PT terbatas.
  3. Pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan terpisah, sehingga kekayaan yang dimiliki dengan pengurusnya akan terpisah.
  4. Modal perusahaan yang sudah mendirikan PT akan mudah didapatkan dari jual beli saham milik perusahaan.
  5. Dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, proses yang dilakukan tidak terlalu sulit.

Selain kelebihan yang dimiliki oleh PT, ada beberapa kelemahan dari PT. Kelemahan dari PT diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pengorganisasian yang ada di dalam PT cukup sulit untuk dilakukan.
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan PT cukup besar.
  3. Tata cara Pembuatan PT cukup sulit.
  4. Pemilik PT dan pengendalian terpisah.
Read More :  Biaya Jasa Mendirikan PT

Ciri-Ciri PT

Setelah mengetahui kelebihan dan kelemahan dari PT, ada beberapa ciri-ciri dari PT. Ciri-ciri PT diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Tuuan dari pendirian PT yaitu untuk memperoleh keuntungan.
  2. PT memiliki fungsi komersial dan memiliki fungi ekonomi yang sama-sama besar manfaatnya.
  3. Modal untuk pembuatan PT bisa didapatkan dari saham-saham dan juga obligasi.
  4. PT tidak mendapatkan fasilitas apapun dari Negara.
  5. Perusahaan yang sudah mendiikan PT dipimpin langsung oleh Direksi.
  6. Kekuasaan Tertinggi PT berada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  7. Karyawan yang bekerja di PT perusahaan berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  8. Hubungan usahanya sudah diatur dalam hukum perdata dah hukum lainnya yang dibuat oleh pemerintah Negara Indonesia.

Cara Membuat PT

Ada beberapa cara yang harus Anda lakukan untuk membuat PT diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Membuat akta pendirian ke Kantor Notaris.
  2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan yang akan mendirikan PT.
  3. Membuat NPWP perusahaan.
  4. Membuat surat ijin gangguan atau HO/IG.
  5. Membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP).
  6. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Membuat rekening perusahaan.

Jenis-jenis PT

Ada beberapa jenis-jenis PT yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. PT Terbuka

PT terbuka adalah jenis PT yang sahamnya bisa dimiliki oleh umum atau bisa diperjual belikan. Kepemilikan saham dari PT ini biasanya tidak dibat atas nama, sehingga tidak sulit untuk dihual belikan.

  1. PT Tertutup
Read More :  Pengajuan Lembaga Penilaian Kesesuaian

PT tertutup merupakan jenis PT yang sahamnya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan tisak dijual belikan kepada masyarakat umum.

  1. PT Dosmetik

Jenis PT ini merupakan jenis PT yang bersiri sekaligus dalam menjalankan kegiatannya.

  1. PT Perseorangan

Jenis PT perseorangan merupakan PT yang sahamnya sudah dikeluarkan dan hanya bisa dimiliki oleh satu orang saja.

  1. PT Asing

PT asing merupakan jenis PT yang didirikan di luar Negeri dan mematuhi peraturan yang berlaku di Negara tersebut. Namun apabila ada orang yang akan mendirikan PT di dalam Negeri atau di Negara Indonesia maka harus mematuhi peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.

  1. PT Umum atau PT Publik

PT umum adalah jenis PT yang kepemilikan sahamnya bisa dimiliki oleh siapapun dan bisa terdaftar sebagai bursa efek.

Dalam Pembuatan PT Anda bisa memilih jenis PT apa yang akan dijadikan sebagai Perseroan Terbatas dalam perusahaan Anda. Jika proses mendirikan PT sudah selesai, tentunya manfaat dan keuntungan yang bisa Anda peroleh akan lebih banyak. Karena PT merupakan Badan Hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri.

Scroll to Top