Dokumen persyaratan:
Dokumen nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Bukti penetapan Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPf Tahunan PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Dokumen kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan untuk Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong hasil importasi
Bukti sistem pengendalian internal yang baik dan mendayagunakan sistem informasi persediaan dan penyaluran Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong berbasis komputer serta sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada Pusat Penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
Profil perusahaan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Data IKM yang dilayani, yang terdiri atas nama, alamat, dan nomor induk berusaha
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.