Bagi mereka yang memiliki perusahaan seperti PT atau badan usaha yang sah dimata hukum, sudah sebaiknya jika mereka memiliki beberapa dokumen perizinan yang sesuai dengan apa yang mereka jalankan apalagi yang ada kaitannya dengan luar negeri.
Diperlukan BKPM namun tetap Anda harus memperbaharui semua perizinan itu termasuk juga dengan perpanjangan izin prinsip BKPM bahkan apa yang dibutuhkan untuk memperpanjang perizinan tersebut.
Jangan Terlambat Untuk Lakukan Perpanjangan Izin Prinsip BKPM
BKPM adalah badan pemerintahan yang memiliki tugas untuk merumuskan dan mengurusi kebijakan dari pemerintah khususnya di dalam bidang untuk penanaman investasi atau modal baik itu di dalam atau luar negeri hingga badan usaha.
BKPM akan berlaku seperti layaknya jembatan yang akan menghubungkan kedua pihak itu hingga proses investasi dapat diawasi dengan baik dengan undang-undang yang pastinya berlaku. Jika Anda mempunyai perusaahan dengan investor asing, maka semua prosesnya akan berkaitan dengan BKPM.
Anda harus mengurus perizinan BKPM ini dan jika sudah memperolehnya, tak berarti bila masa berlakunya akan selamanya. Semua izin prinsip itu pasti mempunyai masa untik berlaku dan bila sudah habis, maka Anda pun harus melakukan perpanjangan izin prinsip BKPM tersebut dan tanggal dari penyelesaian kegiatan proyek apapun di bidang usaha Anda akan langsung ditetapkan dan tercantum di dalam BKPM. Masa berlaku umumnya adalah 5 tahun namun tergantung dengan apa bidang usaha yang Anda lakukan.
Bila masa berlakunya sudah habis namun proyek yang Anda sedang kerjakan itu belum dapat diselesaikan, maka perusahaan itu tidak akan bisa mengajukan izin yang lainnya. Perusahaan ini perlu untuk mengajukan diri membuat perizinan yang baru.
Dengan kata lain, untuk dapat mengurus perpanjangan BKPM, maka jangan sampai Anda lakukan setelah masa berlakunya habis dan lakukan sebelum waktunya yaitu minimal 30 hari sebelum tanggal di dalam BKPM itu sudah habis masa berlakunya.
Apa yang Harus Disiapkan Jika Ingin Perpanjangan Izin Prinsip BKPM
Bila Anda tidak memperpanjangnya, maka perusahaan pun akan memperoleh sanksi berupa diberikannya surat peringatan lebih dulu. Tidaklah rumit untuk melakukan perpanjangan namun tetap harus mempersiapkan beberapa hal antara lain:
- Persiapkan dengan baik semua identitas
Profil perusahaan harus Anda siapkan dengan memberikan lampiran fotokopi dari akta pendirian yang di bagian dalamnya telah tercantum beberapa informasi data personal tentang perusahaan seperti kegiatan usaha, susunan direksi, pemegang saham dan sebagainya.
Siapkan pula fotokopi dari beberapa surat dokumen penting seperti surat pengesahan dari akta pendirian, TDP, surat keterangan domisili, BKPM atau SIUP dan NPWP dalam bentuk fotokopi.
- Legalisir IUT dan melakukan MOU
IUT merupakan kepanjangan dari izin usaha tetap untuk pihak yang saling berkaitan. Contohnya adalah jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pertambagan, maka Anda akan membuat MOU dengan spesifikasi yang isinya adalah kegiatan usaha yang Anda lakukan seperti volume maupun bahan galian dengan lanjutan dari jangka waktu MOU tersebut dan kemudian akan dimeteraikan.
Setelah materai pun siap, maka selanjutnya dokumen itu akan langsung dilegalisir oleh pihak pemberi izin dari perusahaan seperti bupati maupun pejabat yang lain sesuai dengan tempat dan daerah dari perusahaan yang Anda punya.
- Berikan laporan kepada BKPM
Laporan yang dimaksud ini isinya merupakan laporan dari daftar keuangan seperti laporan dalam pembayaran pajak maupun retribusi yang lain. Selain itu, ada pula kewajiban yang telah disesuaikan dengan dokumen periziinan SK yang telah dimiliki.
Jika Anda berhasil mempersiapkan segalanya dengan baik, maka proses perpanjangan izin prinsip BKPM sama sekali bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan dan bisa berakhir dengan cepat.