Peraturan Izin Usaha Pengangkutan BBM Non Subsidi

Kegiatan mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tidak memperoleh subsidi dari pemerintah Indonesia disebut dengan pengangkutan BBM non subsidi. BBM non subsidi dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada BBM subsidi, karena tidak mendapatkan bantuan dana dari negara.

Jenis-Jenis BBM Non Subsidi

Sangat banyak jenis bahan bakar minyak non subsidi yang dijual di Indonesia. Berikut daftar nama produknya dan sekilas tentang fungsinya.

Bensin

  • Pertamax. Jenis bensin ini cocok digunakan kendaraan dengan kompresi mesin 9:1 – 10:1, dengan RON 92.
  • Pertamax Turbo. Jenis bensin dengan RON 98 yang cocok dipakai untuk kendaraan bermotor dengan mesin tinggi (> 10:1), dan membutuhkan performa maksimal.
  • Shell Super. Bensin dengan RON 92 dan mengandung formula Dynaflex yang berfungsi untuk membersihkan mesin, serta meningkatkan efisiensi bahan bakar. Sehingga kendaraan lebih hemat konsumsi bahan bakar.
  • Shel V-Power. Bensin dengan RON 95 dan memiliki formula DRM, sehingga bisa meningkatkan performa dan melindungi mesin.
  • BP 92. Bensin dengan RON 92 yang dilengkapi teknologi Active Technology. Teknologi ini berfungsi untuk membersihkan mesin, dan meningkatkan efisiensi bahan bakar.
  • BP 95. Bensin dengan RON 95 yang memiliki teknologi Active Technology, sehingga performanya bagus dan membantu perlindungan mesin.

Solar

  • Dexlite. Solar dengan CN (Cetane Number) 51. Sangat cocok digunakan pada kendaraan diesel modern yang berteknologi common rail.
  • Pertamax Dex. Solar dengan kandungan CN 53, yang memiliki formula Dual Friction Modifier. Fungsinya adalah untuk mengurangi gesekan dan bisa meningkatkan performa mesin.
  • Shell Diesel Extra. Solar dengan kadar CN 51 dan dilengkapi dengan formula Active Cleansing Technology. Fungi dari teknologi tersebut adalah untuk membersihkan mesin dan dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar.
  • BP Diesel. Jenis solar dengan kandungan CN 51 dan memiliki teknologi Active Technology guna membersihkan mesin, dan untuk meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar.
Read More :  Apa Saja Syarat Membuat PT di Bidang Pariwisata

Avtur atau ATF (Aviation Turbine Fuel)

Bahan bakar jenis ini digunakan untuk pesawat terbang. Avtur dibuat dari campuran  hidrokarbon, yang sebelumnya dihasilkan dari proses penyulingan minyak bumi. Komposisi kimia dari bahan bakar avtur bisa berbeda-beda. Karena sangat tergantung dari asal negara, produsen dan jenis avtur yang digunakan. Jet A-1 merupakan jenis avtur yang paling umum digunakan di Indonesia.

LPG Non Subsidi

LPG (Liquefied Petroleum Gas) non subsidi merupakan LPG yang dijual sesuai dengan harga pasar. Terdapat beberapa ukuran tabung di pasaran, mulai dari ukuran 3 kg sampai dengan 50 kg. LPG adalah gas alam yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan bakar memasak.

Gas alam ini tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, mudah terbakar, dan tingkat racun yang sangat sedikit. Karena itu tetap aman digunakan untuk bahan bakar skala rumah tangga.

Penentuan harga BBM non subsidi oleh siapa? Harga setiap produknya ditentukan oleh setiap perusahaan penjual. Harga bahan bakar minyak ini sangat fluktuatif, sehingga bisa berubah sewaktu-waktu. Karena tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, maka harganya lebih tinggi daripada BBM subsidi.

Karena BBM non subsidi memiliki kualitas lebih baik, maka bisa memberikan manfaat lebih bagi kendaraan bermotor. Beberapa manfaatnya adalah performa mesin lebih baik, efisiensi bahan bakar lebih tinggi sehingga lebih hemat, dan emisi gas buangnya lebih rendah sehingga lebih ramah terhadap lingkungan.

Jadi bisa disimpulkan kalau pemakaian BBM non subsidi bisa menjadi pilihan tepat bagi pengguna kendaraan bermotor, yang ingin performa mesinnya lebih baik, hemat konsumsi BBM, dan rendah emisi gas buangnya.

Read More :  Syarat Izin Usaha Pertambangan Proses dan Biaya Pengurusan

Peraturan Pengangkutan BBM Non Subsidi Di Indonesia

Beberapa peraturan mengatur terkait dengan usaha pengangkutan BBM non subsidi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.

  • Pada Pasal 1 dijelaskan kalau kegiatan usaha pengangkutan, dan niaga BBM non subsidi meliputi pengangkutan dari tempat penyimpanan ke tempat penyaluran, pengangkutan dari tempat penyaluran ke konsumen, niaga BBM non subsidi di SPBU dan di luar SPBU.
  • Pada Pasal 2 dijelaskan kalau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM non subsidi harus memegang IUP (Izin Usaha Pengangkutan) bagi yang bergerak di sektor pengangkutan BBM non subsidi, SBU (Sertifikat Badan Usaha) bagi niaga BBM non subsidi di SPBU, dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk niaga BBM non subsidi di luar SPBU.
  • Pada Pasal 3 memaparkan kalau IUP dan SBU diterbitkan oleh BPH Migas.
  • Pada Pasal 4 menjelaskan kalau badan usaha yang sudah memiliki IUP dan SBU harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu menjaga kualitas BBM, melaporkan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM kepada BPH Migas, dan wajib membayar iuran tetap dan iuran variabel kepada BPH Migas.
  • Pada Pasal 5 menjelaskan kalau BPH Migas berhak melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM non subsidi.
  • Pada Pasal 6 menjelaskan terkait sanksi untuk badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan memberikan teguran tertulis, denda dan pencabutan IUP dan SBU.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang tata cara penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu.

  • Pada Pasal 1 menjelaskan kalau jenis bahan bakar tertentu yang dimaksud di dalam peraturan ini adalah BBM non subsidi.
  • Pada Pasal 2 dijelaskan kalau penyaluran BBM non subsidi dikerjakan oleh badan usaha yang sudah memegang legalitas berupa IUP dan SBU.
  • Pada Pasal 3 dijelaskan kalau penyaluran jenis BBM ini harus dilakukan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Pada Pasal 4 dijelaskan kalau BPH Migas berhak melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM non subsidi.
  • Pada Pasal 5 menjelaskan ketentuan sanksi bagi badan usaha yang terbukti melanggar peraturan, dengan memberikan teguran tertulis, denda dan bahkan pencabutan IUP dan SBU.
Read More :  Biaya Jasa Perusahaan PT

Pemerintah terlihat sangat ketat membuat peraturan terkait dengan bidang usaha pengangkutan BBM non subsidi. Badan usaha yang berencana akan menjalankan kegiatan tersebut, maka wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan mematuhi segala peraturan yang berlaku. Bagi yang melanggar peraturan tentunya harus bersiap berhadapan dengan sanksi berat.

Bila Anda ingin segera mengurus perizinan usahanya, tetapi masih belum memahami persyaratan dan prosedurnya, sangat disarankan untuk memanfaatkan jasa konsultan perizinan. Anda bisa mendapatkan pendampingan mulai dari awal pengumpulan dokumen persyaratan, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin usaha.

Salah satu konsultan perizinan usaha yang terbukti memiliki reputasi baik, terpercaya, profesional, memiliki tenaga ahli berpengalaman, pelayanan prima dan tarif yang bersahabat adalah Izinmudah.com.

Konsultasikan kebutuhan izin usaha Anda, dan tenaga berkompeten akan membantu pengurusannya. Anda akan lebih hemat waktu dan tenaga. Peluang diterimanya permohonan izin usaha juga lebih besar. Karena sangat memahami perkembangan peraturan, persyaratan dan prosedur dalam pengurusan izin usaha pengangkutan BBM non subsidi.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha

Scroll to Top