Dokumen persyaratan untuk keperluan Mitra Produsen:
Surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-G
Izin Usaha Eksportir
Nomor Induk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Laporan Survey, yang mencakup seluruh bahan baku skrap dan/atau yang berasal dari impor sebagaimana disediakan oleh produsen
Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon dengan setiap produsen yang mengolah bahan baku skrap dan/atau yang berasal dari impor sebagaimana tercantum dalam permohonan, yang memuat jenis dan jumlah produk yang akan diekspor
Surat Keterangan sebelumnya, dalam hal Pemohon sudah pernah memperoleh Surat Keterangan untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan produk industri yang bahan bakunya berasal dari skrap dan/atau impor
Dokumen dari setiap produsen yang menyediakan produk industri yang bahan bakunya berasal dari skrap dan/atau impor kepada Pemohon
Dokumen persyaratan untuk keperluan Produsen:
Surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-F
Izin Usaha Industri
Nomor Induk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Bukti perolehan skrap dan/atau Pemberitahuan Impor Barang
Laporan Survey
Alur proses produksi
Surat Keterangan sebelumnya, dalam hal Pemohon sudah pernah memperoleh Surat Keterangan untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan produk industri yang bahan bakunya berasal dari skrap dan/atau impor
Daftar isian dengan menggunakan format sesuai Formulir III-F, yang memuat data:
1. realisasi dan rencana produksi;
2. realisasi dan rencana penggunaan bahan baku dan sumber bahan baku;
3. realisasi dan rencana ekspor;
4. rekapitulasi perolehan bahan baku skrap dan/atau yang berasal dari impor; dan
5. nama kantor pelayanan pabean
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.