Dokumen persyaratan:
Surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-E
Izin Usaha Industri dalam lingkup bidang pengolahan logam
Nomor Induk Berusaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Surat kerja sama penelitian dan pengembangan dengan lembaga yang akan melaksanakan penelitian dan pengembangan di luar negeri, yang memuat tujuan pelaksanaan penelitian dan pengembangan
Surat pernyataan mengenai ketidakmampuan laboratorium dalam negeri dalam melakukan penelitian dan pengembangan dimaksud, dengan menggunakan format sesuai Formulir II-D
Pertimbangan Teknis sebelumnya, dalam hal Pemohon sudah pernah memperoleh Pertimbangan Teknis untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan barang contoh uji mineral dalam rangka kerja sama penelitian dan pengembangan
Dokumen dari mitra kerja sama penelitian dan pengembangan yang akan menjadi tujuan ekspor, berupa:
- profil lembaga penelitian dan pengembangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah; dan
- alur proses kegiatan penelitian dan pengembangan
Daftar isian dengan menggunakan format sesuai Formulir III-E, yang memuat data: - rencana produksi;
- kebutuhan bahan baku;
- rencana ekspor bahan yang akan diteliti;
- data mitra penelitian dan pengembangan; dan
- realisasi ekspor produk untuk penelitian dan pengembangan, dalam hal Pemohon telah pernah memperoleh Pertimbangan Teknis
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.