Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Industri:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
Rencana impor yang meliputi:
- Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan,
- Nomor pos tarif/HS code 10 digit,
- Merek,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan bongkar/tujuan,
- Jumlah kebutuhan impor
Surat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan
Rencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulan
Laporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnya
Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya
Matriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)
Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Non Industri:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
Rencana impor yang meliputi: - Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan,
- Nomor pos tarif/HS code 10 digit,
- Merek,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan bongkar/tujuan,
- Jumlah kebutuhan impor
Surat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor hanya untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada perusahaan industri pakan sesuai dengan permontaan dari perusahaan dimaksud
Rencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulan
Laporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnya
Laporan realisasi produksi perusahaan pengguna per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya
Matriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)
Fotokopi API-U/IT Tepung Terigu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Non Makanan (APIP):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Nomor lnduk Berusaha
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.
Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang
Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.
Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.
Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: - Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan,
- Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan tujuan/bongkar,
- Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIP):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang berwenang.
Nomor lnduk Berusaha.
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.
Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.
Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.
Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.
Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi:
• Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,
• Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
• Nama produsen,
• Negara asal impor,
• Pelabuhan tujuan/bongkar,
• Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggunaan Bir (Brewing Adjunct) Atau Untuk Pembuatan Pati Dan/Atau Gluten (APIP):
Dokumen persyaratan untuk keperluan Yang Telah Mengalami Perlakuan Khusus Selain Perlakuan Pengeringan Dan Atau Pemucatan (APIP):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Nomor lnduk Berusaha.
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.
Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.
Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.
Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.
Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: - Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,
- Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan tujuan/bongkar,
- Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Sertifikat lainnya yang menunjukkan kekhususan untuk Tepung Terigu spesifikasi khusus.
Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Terigu Organik (APIP):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang
Nomor lnduk Berusaha
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor
Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang
Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan
Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya
Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: - Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,
- Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan tujuan/bongkar,
- Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan
Sertifikat Organik
Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIU):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Nomor lnduk Berusaha.
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.
Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: - Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,
- Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan tujuan/bongkar,
- Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen persyaratan untuk keperluan Yang Telah Mengalami Perlakuan Khusus Selain Perlakuan Pengeringan Dan Atau Pemucatan (APIU):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Nomor lnduk Berusaha.
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.
- Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi:
- Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,
- Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan tujuan/bongkar,
- Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor.
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sertifikat lainnya yang menunjukkan kekhususan untuk Tepung Terigu spesifikasi khusus.
Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Terigu Organik (APIU):
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang
Nomor lnduk Berusaha
Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor
Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: - Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,
- Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,
- Nama produsen,
- Negara asal impor,
- Pelabuhan tujuan/bongkar,
- Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimpor
Laporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sertifikat Organik
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.