Dokumen persyaratan:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil yang dicetak melalui SIINas (Ditandatangani penanggungjawab perusahaan)
Daftar rencana ekspor barang yang terdiri dari nama barang , kode HS, rencana ekspor (ton), pelabuhan muat dan negara tujuan yang dicetak melalui SIINas
Daftar realisasi ekspor barang yang akan diekspor selama 3 tahun terakhir
Bill of Lading (B/L) dari batubara yang diimpor 1 tahun sebelumnya dan tahun berjalan
Diagram alir dan uraian proses produksi (Ditandatangani penanggungjawab perusahaan)
Realisasi produksi 3 tahun terakhir dari barang yang akan diekspor dan rencana
produksi 1 tahun kedepan yang dicetak melalui SIINas
Jumlah batubara yang digunakan selama 3 tahun terakhir dan asal batubara (% dari DN dan % dari LN ) dan rencana jumlah penggunaan batubara 1 tahun kedepan dan asalnya yang dicetak melalui SIINas
Surat pernyataan penggunaan batubara lokal/impor yang dicetak melalui SIINas
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan Berusaha di Sektor Industri atau Izin Usaha Industri (lUI) awal hingga terbaru beserta Lampiran yang menyebutkan kapasitas
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.