Dokumen persyaratan untuk keperluan Produsen:
Akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
Izin Usaha Industri (IUI)
Kapasitas produksi terpasang
Realisasi produksi per tahun, selama 3 (tiga) tahun terkahir
Realisasi impor
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Keramik Tableware akan digunakan untuk:
a. contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI Keramik Tableware;
b. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
c. contoh barang dalam pameran dan tidak untuk diedarkan; atau
d. barang pribadi penumpang dan tidak untuk diedarkan
Dokumen persyaratan untuk keperluan Importir Umum:
Akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Rencana kebutuhan impor barang selama 6 (enam) bulan
Realisasi impor
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Keramik Tableware akan digunakan untuk:
a. contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI Keramik Tableware;
b. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
c. contoh barang dalam pameran dan tidak untuk diedarkan; atau
d. barang pribadi penumpang dan tidak untuk diedarkan
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.