Dokumen persyaratan untuk keperluan Barang Contoh untuk Pameran dan Tidak Untuk Diperjualbelikan:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika. (Ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
Rencana impor meliputi
1. Jenis dan spesifikasi batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) yang akan diimpor (melampirkan copy Factory Test Certificate) dan dilengkapi hasil pengujian dari Laboratorium Penguji sesuai dengan sertifikat standar produk batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) yang digunakan selain dari SNI Wajib batang konduktor dari tembaga (copper bus bars)
2. Jumlah kebutuhan impor dan dilengkapi Jadwal pelaksanaan impor
3. Untuk importir menyampaikan surat permintaan dari perusahaan pengguna
Hasil pengujian dari Laboratorium Penguji sesuai dengan sertifikat standar produk batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) yang digunakan selain dari SNI Wajib batang konduktor dari tembaga (copper bus bars)
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa produk yag diimpor memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan spesifikasi yang diatur dalam Permenperin No. 2/2021 tentang pemberlakuan SNI batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) secara wajib
Untuk pemegang IUI/API-P, menyertakan :
a. Kapasitas produksi terpasang
b. Realisasi produksi pertahun selama
c. Realisasi impor sebelumnya jika sebelumnya sudah mendapatkan pertimbangan teknis
Untuk pemegang SIUP/API-U, menyertakan :
a. Rencana impor untuk 6 bulan
b. Realisasi impor sebelumnya jika sebelumnya sudah mendapatkan pertimbangan teknis
Untuk pemegang IUI/API-P, menyertakan :
a. Kapasitas produksi terpasang
b. Realisasi produksi pertahun selama
c. Realisasi impor sebelumnya jika sebelumnya sudah mendapatkan pertimbangan teknis
Untuk pemegang SIUP/API-U, menyertakan :
a. Rencana impor untuk 6 bulan
b. Realisasi impor sebelumnya jika sebelumnya sudah mendapatkan pertimbangan teknis
Nomor Identitas Berusaha (NIB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Izin Usaha Industri (IUI) untuk produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk importir
Dokumen persyaratan untuk keperluan Produk yang Memiliki Kesamaan Nomor Pos Tarif dengan Batang Konduktor dari Tembaga Namun Berada Dilu:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika. (Ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
Rencana impor meliputi
1. Jenis dan spesifikasi batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) yang akan diimpor (melampirkan copy Factory Test Certificate) dan dilengkapi hasil pengujian dari Laboratorium Penguji sesuai dengan sertifikat standar produk batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) yang digunakan selain dari SNI Wajib batang konduktor dari tembaga (copper bus bars)
2. Jumlah kebutuhan impor dan dilengkapi Jadwal pelaksanaan impor
3. Untuk importir menyampaikan surat permintaan dari perusahaan pengguna
Hasil pengujian dari Laboratorium Penguji sesuai dengan sertifikat standar produk batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) yang digunakan selain dari SNI Wajib batang konduktor dari tembaga (copper bus bars)
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa produk yag diimpor memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan spesifikasi yang diatur dalam Permenperin No. 2/2021 tentang pemberlakuan SNI batang konduktor dari tembaga (copper bus bars) secara wajib
Untuk pemegang IUI/API-P, menyertakan :
a. Kapasitas produksi terpasang
b. Realisasi produksi pertahun selama
c. Realisasi impor sebelumnya jika sebelumnya sudah mendapatkan pertimbangan teknis
Untuk pemegang SIUP/API-U, menyertakan :
a. Rencana impor untuk 6 bulan
b. Realisasi impor sebelumnya jika sebelumnya sudah mendapatkan pertimbangan teknis
Nomor Identitas Berusaha (NIB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Izin Usaha Industri (IUI) untuk produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk importir
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.