Prosedur Impor Barang Operasi Minyak Gas – Impor barang operasi minyak gas bumi merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia, untuk digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas (minyak dan gas bumi). Beberapa regulasi mengatur kegiatan usaha tersebut, karena itu pelaku usaha wajib memahami dan mematuhinya.
Ketentuan Impor Barang Operasi Migas
Kegiatan usaha ini diatur di dalam beberapa peraturan yang wajib dipahami oleh para pelaku usahanya. Peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 17 Tahun 2018 tentang impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Keputusan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 947/KMK.05/1985, 972/KMK.05/1985, dan 343/M/SK/1985 tentang tatacara impor barang operasi.
Baca Juga :
Barang operasi migas yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Peralatan dan perlengkapan produksi, seperti pompa, casing dan tubing.
- Peralatan dan perlengkapan produksi, seperti BOP (Blow Out Preventer) dan rig.
- Bahan kimia dan material, seperti semen dan lumpur pengeboran.
- Suku cadang dan peralatan pendukung lainnya.
Tujuan Fasilitas Impor Barang Operasi Migas
Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas impor untuk barang operasi migas sebagai dukungan kepada para pelaku usahanya. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk, kemudahan dalam proses impor, dan pembebasan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Lalu apa tujuan pemerintah memberikan berbagai fasilitas tersebut?
- Mendukung kelancaran kegiatan usaha hulu migas. Fasilitas impor tersebut diharapkan bisa memberikan kemudahan dan kelancaran bagi KKKS atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam memperoleh barang operasi migas yang dibutuhkan untuk kegiatan hulu migas. Adanya kemudahan dan kelancaran itu diharapkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas bisa berjalan dengan lancar dan efisien.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi migas. Pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang operasi migas bisa membantu KKKS dalam menekan biaya operasi migas. Sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi migas. Dengan begitu, KKKS bisa meningkatkan keuntungan dan daya saingnya.
- Menciptakan lapangan kerja baru. Kegiatan usaha hulu migas memerlukan banyak tenaga kerja. Diberikannya fasilitas impor barang operasi migas diharapkan bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru di sektor migas. Dengan demikian, bisa membantu mengurangi pengangguran di Indonesia.
- Meningkatkan investasi di sektor migas. Adanya fasilitas impor barang migas diharapkan bisa menarik minat investor agar mau berinvestasi di sektor migas di Indonesia. Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan diharapkan bisa menyakinkan investor untuk menanamkan modalnya di bidang migas Indonesia.
- Memperkuat ketahanan energi nasional. Fasilitas yang diberikan pemerintah ini bisa meningkatkan produksi migas di Indonesia. Kondisi itu adalah salah satu upaya agar memperkuat ketahanan energi nasional. Fasilitas impor barang operasi minyak gas diharapkan bisa membantu meningkatkan produksi migas di Indonesia. Dengan begitu, ketahanan energi nasional bisa semakin kuat.
Fasilitas impor barang operasi migas diberikan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha hulu migas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi migas, meningkatkan investasi di bidang migas, memperkuat ketahanan energi nasional dan bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Jadi pada dasarnya fasilitas impor barang operasi migas adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada KKKS dalam menjalankan usaha hulu migas. Harapannya dengan berbagai fasilitas tersebut, KKKS bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI
Agar bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut.
- Barang operasi migas yang diimpor wajib digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.
- Kontraktor KKKS wajib memegang SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kementerian ESDM.
- Barang operasi migas yang diimpor harus sudah melalui proses pemeriksaan, dan penilaian dari surveyor yang secara resmi ditunjuk oleh Kontraktor KKKS.
- Kontraktor KKKS harus menyampaikan laporan realisasi impor barang operasi migas kepada SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Prosedur Impor Barang Operasi Migas
Regulasi tentang prosedur impor barang operasi migas di Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2018 tentang impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Berikut prosedur dalam menjalankan usahanya.
- Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI)
RKBI diajukan oleh kontraktor KKKS secara elektronik melalui sistem integrasi online satu pintu Kementerian ESDM. Pengajuan paling lambat tiga puluh hari sebelum periode impor. RKBI ini memuat daftar barang operasi yang akan diimpor, termasuk negara asal barang, nama dan spesifikasi barang, jumlah dan nilai barang, keperluan dan peruntukan barang, serta jadwal impor. Pengajuan ini dievaluasi oleh Ditjen Migas ESDM dalam waktu lima hari kerja.
- Persetujuan RKBI
Jika nantinya RKBI disetujui, maka Ditjen Migas ESDM menerbitkan persetujuan RKBI. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Kontraktor KKKS untuk mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Kontraktor KKKS mengajukan Pemberitahuan Impor Barang melalui sistem elektronik DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). PIB memuat data yang sama dengan RKBI, termasuk dokumen pelengkap, seperti persetujuan RKBI, sertifikat asal barang, invoice, packing list dan bill of lading. DJBC melakukan pemeriksaan PIB, dan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
- Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Kontraktor KKKS mengajukan permohonan pengeluaran barang dari TPP kepada DJBC. Permohonan ini diajukan setelah SPI diterbitkan. Barang operasi migas bisa dikeluarkan dari TPP, setelah DJBC menjalankan pemeriksaan fisik dan dokumen.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
Kontraktor KKKS dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor atas barang operasi migas yang tercantum di dalam RKBI yang disetujui. Kontraktor KKKS harus menyampaian LRI (Laporan Realisasi Impor) kepada Ditjen Migas ESDM dan DJBC secara berkala.
Prosedur di atas bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis barang operasi migas dan kondisi tertentu. Selain prosedur tersebut, Kontraktor KKKS juga perlu memperhatikan ketentuan lain berhubungan dengan impor barang operasi migas, seperti ketentuan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, penggunaan produk dalam negeri, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Nah, itulah beberapa prosedur impor barang operasi minyak gas. Jika Anda masih memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi konsultan perizinan terpercaya, seperti IzinMudah.com. Sekaligus untuk mendapatkan pendampingan dalam pengajuan izin usahanya. Agar prosesnya berjalan lebih mudah, hemat waktu dan tenaga.