Prosedur Lengkap Pengurusan PT Dalam Paket Biaya Buat PT

Membuat atau mendirikan perusahaan itu bukan sesuatu yang bisa dilakukan dan selesai hanya dalam waktu 1 bulan saja. Hanya untuk mengurus dokumennya saja, diperlukan waktu yang lama.

Meskipun Anda harus menunggu, akan tetapi semua hasilnya sangat baik dan sepadan karena PT Anda sudah legal di hadapan hukum. Biaya buat PT berbeda antara satu agen dengan yang lainnya dan sudah pasti, semakin lengkap surat izin yang diinginkan, semakin mahal harganya.

Prosedur Apa yang Diperoleh Klien Jika Memilih Paket Biaya Buat PT yang Lengkap

Meskipun semakin mahal biaya buat PT jika yang ingin Anda urus bukan hanya sekedar akta pendirian, tetap saja ini merupakan pilihan yang terbaik karena sesungguhnya, Anda tidak lagi harus mengurus semuanya terpisah.

Bahkan banyak pula orang yang mengatakan jika harga mengurus seluruh dokumen perizinan jauh lebih hemat dibandingkan dengan mengurus secara terpisah. Banyak orang memilih cara ini apabila mereka ingin langsung beroperasi dan melakukan proses produksinya.

Selain itu, meskipun lama proses pengurusannya, namun segala macam dokumen bisa diperoleh dengan lengkap jadi Anda tidak perlu harus bolak balik mengurus surat satu per satu. Jika Anda menggunakan agen jasa, maka Anda pun tidak harus mengurus prosedur pendirian PT yang sangat rumit dan juga cukup banyak yang harus dilakukan antara lain:

  • Mengecek nama perusahaan
Read More :  Biaya Pendirian PT & Ketentuan Lain Yang Harus Di Ketahui

Di dalam tahapan ini, Anda perlu untuk menyediakan lebih dari satu pilihan nama yang nantinya akan dicek oleh notaris. Proses ini nantinya akan memilih lagi nama yang paling tepat untuk Anda, apakah Anda bisa menggunakan nama yang diajukan atau harus mengganti karena sudah terpakai dan sebagainya. Jika tidak bisa digunakan, maka Anda akan diminta untuk memikirkan opsi lainnya lagi.

  • Membuat draft untuk akta pendirian

Ketika nama yang diajukan sudah dinyatakan lolos dan bisa digunakan, selanjutnya notaris akan mulai membuat draft berisikan akta dengan nama PT yang telah diACC tersebut.

Biasanya disini Anda sebagai klien juga akan diberikan draft pertama yang digunakan untuk melakukan revisi sebelum nantinya proses melakukan tanda tangan dari akta pendirian di depan notaris langsung.

  • Tanda tangan

Jika draftnya telah direvisi dan sudah benar seluruhnya, maka akta pun akan segera ditandatangani lagi oleh para pemilik perusahaan itu atau pemilik saham secara langsung di depan para notaris.

Sebenarnya dalam proses yang satu ini, semua pemilik saham wajib untuk ikut tanda tangan akta pendirian dan mereka yang bukan pemegang saham tidak perlu sama sekali untuk hadir.

  • Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM

Notaris selanjutnya akan mulai mengurus berbagai macam pengesahan dari akta yang telah ditandatangani tersebut sehingga bisa langsung disahkan oleh Kemenkumham. Pengesahan itu nantinya akan memberikan dokumen yang dikenal dengan SK Kemenkumham.

Read More :  Biaya Jasa Pembuatan SIUJK

Jika Anda tidak memiliki dokumen ini, maka akta pendirian pun tidak dianggap legal dan sah di mata hukum. Setiap perubahan yang kemungkinan akan diubah juga membutuhkan SK baru untuk mengesahkan berbagai perubahan yang telah dibuat.

Akta ini berlaku seumur hidup namun masa berlakunya 5 tahun maksimal sehingga akta ini wajib untuk diperbarui dan juga disahkan kembali dalam waktu 5 tahun berikutnya.

  • Mengajukan SKDP sementara atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan

SKDP ini merupakan surat yang akan menunjukkan lokasi dari perusahaan yang Anda miliki dan seringkali surat ini akan dikeluarkan oleh Kelurahan setempat dimana perusahaan itu terdaftar di dalam alamat yang ditulis. Surat ini hanya memiliki waktu berlaku  untuk 1 bulan saja tepat setelah tanggal surat ini diluncurkan. Fungsinya sudah jelas untuk mengajukan NPWP milik perusahaan dan bukan perorangan.

Inilah beberapa prosedur yang dilakukan untuk mengurus segala dokumen perizinan untuk beroperasi dan sisanya, Anda cukup membayar biaya buat PT dengan paket lengkap supaya lebih cepat melakukan kegiatan usaha.

Scroll to Top