Setelah waktu berjalan begitu cepat dan kebijakan kembali ditinjau dan mendapatkan revisi sana sini, makin banyak terobosan untuk bisa membuat prosedur pendirian sebuah PT menjadi semakin mudah, terutama di wilayah Jakarta. Syarat Mendirikan PT 2020 sekarang sudah tidak serumit dulu lagi karena sekarang sudah mulai makin mudah, mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP sampai dengan TDP.
Benarkan terobosan terbaru itu bisa membuat perusahaan dan juga mengurus perizinannya sekarang jadi lebih mudah lagi?
Mudahnya Prosedur dan Syarat Mendirikan PT 2020
Prosedur dan juga syarat mendirikan sebuah PT sekarang, apalagi untuk tahun 2020 serta bagian perizinannya sudah makin dipermudah. Pemerintah sudah mengeluarkan Pepres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Salah satu poin yang paling penting di Perpres adalah adanya arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang mana diterbitkan kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan dan juga mengembangkan kegiatan usaha, perlu dilakukan penataan kembali.
Tujuannya adalah supaya menjadi pendukung, bukan malah sebaliknya, menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha masyarakat. Jika Syarat Mendirikan PT 2020 saja sudah dibuat sulit dan rumit, maka mereka yang ingin membuat sebuah PT sebagai badan usaha yang legal, bisa malas duluan.
Perpres No. 91 Tahun 2017 ini pun menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha, pemerintah daerah pasalnya didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam hal pelaksanaan perizinan berusaha itu sendiri. Apalagi di jaman yang sekarang serba online, pastinya mengurus pendirian PT lewat online makin muda.
Highlight Syarat Mendirikan PT 2020 Yang dipermudah
Beberapa highlight terobosan dari pemerintah yang mana mempermudah prosedur dan juga Syarat Mendirikan PT 2020. Pemerintah Jakarta sudah menjalankan terobosan ini karena mereka mengedepankan teknologi dengan memakai platform online dan juga menghapuskan pengajuan yang dulu dilakukan secara manual.
- Proses akta pendirian PT, juga SK Pengesahan Badan Hukum serta NPWP Perusahaan
Pertengah bulan Juni 2018 lalu, beredar sebuah info bahwa penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT tak lagi dilakukan lewat proses pengajuan secara manual karena setelah proses pengesahan SK Badan Hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis bakal dikeluarkan NPWP atas nama PT itu. Sebelumnya proses penerbitan NPWP sendiri dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah domisili perusahaan.
- Domisili Usaha di Virtual Office
Untuk prosedur dan Syarat Mendirikan PT 2020 di wilayah Jakarta, tak ada perubahan yang signifikan tentang penggunaan virtual office sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan lewat peraturan pada tahun 2015 tapi antara tahun 2016-2018 pembatasan itu sudah tidak ada lagi.
Kelihatannya Pemda DKI sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk memakai Virtual Office sebagai domisili usaha yang nanti bakal dijadikan dasar untuk bisa mengeluarkan perizinan usaha yaitu SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan) dan juga TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Situasi ini lah yang kemudian dimanfaatkan pengusaha pengelola Service Office maupun Virtual Office baik lokal maupun terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan menggunakan alamat Virtual Office itu.
Nah, dengan adanya peraturan baru tersebut, prosedur dan Syarat Mendirikan PT 2020 jadi makin mudah, bukan? Ini lah usaha pemerintah untuk mendorong kemajuan usaha masyarakat Indonesia.