Kabar bahagia bagi para pelaku bisnis yang ingin mendirikan PT. Biaya membuat PT 2019 saat ini sudah semakin terjangkau dengan diedarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XII oleh pemerintah pusat.
Detail biaya tersebut mencakup tiga komponen utama, yaitu pengajuan akta perusahaan, penerbitan nama perusahaan dan pengesahan. Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen perizinan hingga pengesahan berkisar 132 hari.Dengan melewati sekitar 49 prosedur.
Rincian Biaya MembuatPT 2019 Lebih Ringan
Kemudahan birokrasi yang dikeluarkan pemerintah memberikan kabar baik bagi para pengusaha startup.Karena, dengan membentuk badan hukum Perseroan Terbatas, kredibilitas perusahaan lebih bernilai tinggi dan investor akan mulai tertarik.
Hal ini salah satunya dilatarbelakangi oleh pemerintah yang ingin meringkas prosedur perizinan agar para pengusaha startup cepat berkembang.
Sebelumnya untuk mendirikan PT harus menyelesaikan 9 izin. Tapi biaya membuat PT 2019 tidak memberatkan. Peraturan terbaru memangkas menjadi 6 perizinan yang wajib diselesaikan perusahaan. Pemangkasan ini berpengaruh besar terhadapa tarif untuk membuat dokumen-dokumen PT. Sebagai acuan, berikut rincian biayanya:
- Biaya pengajuan dan pemesanan nama PT Rp. 200.000.
- Biaya akta pendirian PT di notaris minimal sekitar Rp. 1 juta untuk kriteria usaha dengan modal dibawah Rp. 25 juta. Dan untuk perusahaan yang memiliki aset maksimal Rp. 1 miliar, membayar notaris sekitar Rp. 5 juta per akta pendirian.
- Tarif pembuatan PNBB, badan hukum penerbitan izin, hingga persetujuan dibanderol dengan tarif Rp. 1 juta.
- Pembuatan SIUP dan TDP tidak dikenakan biaya.
Para pelaku usaha juga bisa mendaftarkan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dalam kurun waktu satu hari secara gratis. Ini juga meringankan Biaya membuat PT 2019.
Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan tanpa dikenakan biaya bisa dilakukan secara online. Diperlukan waktu sekitar 2 hari kerja. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), VAT Collector hingga NPWP bisa diproses via internet
Modal Dasar Pendirian PT 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, modal dasarperusahaan (Biaya membuat PT 2019 ) diperbolehkan di bawah Rp50 juta atauditentukan atas musyawarah para pendiri. Namun, PT harus memiliki modal dasar sesuai dengan kriteria usaha kecilmenengah. Berikut pembagian kriteria usaha berdasarkan kekayaannya:
- Kriteria usaha mikro jika kekayaan maksimal Rp. 50 juta, diluar bangunan dan tanah untuk usaha. Di samping itu, hasil penjualan maksimal Rp. 300 juta dalam 1 tahun.
- Kriteria usaha kecil, milik badan usaha atau perorangan, bukan merupakan anak perusahaan. Kekayaan perusahaan dalam rentang Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta, penghasilan Rp. 300 juta sampai 2,5 miliar per tahun.
- Kriteria usaha menengah merupakan usaha dalam bentuk badan hukum atau perorangan dengan kekayaan bersih sekitar Rp. 500 juta sampai Rp. 10 miliar. Hasil penjualannya diatas Rp. 2,5 miliar.
Biaya membuat PT 2019 di Notaris
Dasar hukum pembuatan akta pendirian di notaris sudah diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2017. Peraturan ini menjelaskan tentang tarif biaya jasa hukum notaris untuk pendirian PT bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Berikut rincian biaya pembuatan PT yang bisa jadi referensi:
- Setiap usaha mikro yang memiliki modal maksimal Rp. 25 juta, membayar biaya notaris minimal Rp. 1 juta. Biaya ini untuk pemberian nama, akta notaris, dan tarif pengumuman dalam berita negara RI.
- Untuk usaha kecil, dan menengah dengan modal maksimal Rp. 1 miliar, membayar biaya notaris sebesar Rp. 5 juta. Biaya ini diperuntukkan untuk pemakaian nama, akta notaris Rp. 4 juta, dan pengumuman dalam berita negara RI.
Sekian pembahasan mengenai biaya membuat PT 2019. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Ada baiknya untuk menyewa jasa notaris agar proses lebih mudah dan terarah sesuai dengan prosedur.