Segala Hal Soal Pembuatan CV yang Aman

Bagi anda calon pebisnis yang sudah siap berusaha mandiri namun hanya memiliki modal sedikit saja, ada baiknya anda memilih mendirikan CV daripada PT yang modalnya jauh lebih besar. Jika anda ingin tahu segala hal tentang Pembuatan CV yang aman, perhatikan terus artikel ini sampai habis.

Perbedaan PT dan CV

Ada beberapa perbedaan antara PT dan CV. Perbedaan-perbedaannya misalnya saja:

  1. Dari Bentuk Usahanya, PT berbadan hukum, CV tidak berbadan hukum.
  2. Dari pendirinya, PT minimal 2 orang, CV minimal 2 orang juga.
  3. Dari Pengurusnya, PT memiliki Direktur dan Komisaris, sedangkan CV Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
  4. Dari segi nama, PT didahului dengan PT dan dan tak boleh memakai nama yang sudah ada. Sedangkan CV tidak ada aturannya.
  5. Modal mendirikan PT minimal Rp. 50.000.000 sedangkan CV tak ada minimalnya karena tidak ada aturannya.

Persyaratan Pembuatan CV

Lalu, setelah mengetahui perbedaan antara PT dan CV, apa saja syarat Pembuatan CV itu? Syarat-syaratnya adalah antara lain:

  1. Fotokopi KTP Pendiri CV.
  2. NPWP Pengurus.
  3. Fotokopi KK Penanggung jawab/ Direktur.
  4. NPWP Penanggung jawab.
  5. Fotokopi PBB dan IMB.
  6. Surat Keterangan Domisili.
  7. Pas Foto Penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar berwarna.

Berapa Lama Proses Pembuatan CV?

Pertanyaan selanjutnya adalah berapa lama proses pembuatan CV itu sendiri? Prosedur dari pembuatan CV sendiri tidak lah rumit dan tidak lah Panjang seperti pembuatan PT. Untuk  mendirikan sebuah CV, anda harus mendaftarkan CV anda di Pengadilan Negeri yang kemudian akan diumumkan pada lembaran berita negara.

Read More :  Pembuatan PT Murah

Kemudian, anda harus memiliki Akta Pendirian CV dulu juga. Akta Pendirian ini Cuma bisa dibuat oleh notaris. Maka, dalam Pembuatan CV baru, anda harus mempercayakannya pada notaris yang terpercaya. Setelah akta anda sudah selesai, maka anda bisa mendaftarkan CV anda pada Pengadilan Negeri. Prosesnya ini biasaya 7 HARI KERJA.

Setelah CV anda terdaftar sesuai dengan alamat domisilinya, maka anda harus mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di PTSP dan juga TDP (Tanda Daftar Usaha).

Waktu yang diperlukan adalah 7 HARI LAGI. Jadi, bisa disimpulkan bahwa untuk pembuatan CV lengkap jika tidak ada aral melintang dan semua dokumen sudah lengkap, waktu yang diperlukan adalah 14 HARI.

Apakah Boleh Membuat CV Memakai Alamat Rumah?

Ada beberapa orang yang menanyakan dalam Pembuatan CV apakah boleh memakai alamat rumah? Untuk mendirikan sebuah CV, anda tidak diperbolehkan menggunakan alamat rumah. Di DKI Jakarta sendiri, tiap usaha wajib berada di zona usaha atau pun gabungan.

Tapi dengan diberlakukannya legalitas untuk kantor virtual, maka anda bisa menggunakan alamat kantor untuk mengurus dokumen-dokumen yang dipersiapkan dalam pembuatan CV anda. Anda juga bisa menggunakan alamat rumah anda untuk operasionalnya.

Jasa virtual office ini pasalnya banyak diterapkan misalnya oleh agen-agen property, co-working space, atau pun perusahaan ayang bergerak di bidang jasa lainnya. Anda bisa mendapatkan jasa virtual office dengan mencarinya di mesin pencarian Google atau pun mencari dari kenalan-kenalan anda.

Read More :  Biaya Jasa Pembuatan API dan NIK

Nah, sangat mudah,bukan syarat dan juga prosedur Pembuatan CV? Bagi anda yang memiliki modal terbatas namun ingin mendirikan CV atau usaha di rumah yang pekerjanya terdiri dari 2 sampai 3 orang anda bisa mendirikan CV saja.

Scroll to Top