Apakah anda sedang berencana mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas)? Jika ya, nampaknya anda harus memahami apa saja Syarat Pendirian PT di Indonesia supaya anda tidak salah langkah dan bisa lancar dalam mendaftar.
Syarat Pendirian PT yang Perlu Anda Siapkan
Ada beberapa syarat berupa dokumen yang harus anda persiapkan sebelum kemudian mengurusnya dan menuju ke langkah yang lebih jauh.
- Fotokopi NPWP, KTP, dan juga KK para pemegang saham serta pengurus. Dalam syarat ini minimal ada 2 orang/
- Foto direktur perusahaan berukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
- Fotokopi PBB tahun terakhir yang sesuai dengan domisili perusahaan
- Fotokopi surat sewa kantor atau surat kontrak atau pun bukti kepemilikan tempat usaha anda.
- Surat keterangan domisili dari pengelola Gedung apabila berdomisili di Gedung perkantoran/
- Surat keterangan RT/RW jika di perumahan
- Surat keterangan zonasi dari keluarahan
- Stempel perusahaan
Setelah anda memahami Syarat Pendirian PT di atas, anda harus menentukan:
- Nama perusahaan
- Siapa direktur dan komisarisnya
- Susunan anggotanya dan pemegang sahamnya
- Menetapkan modal dasar dan menyetorkannya minimal 25%.
- Modal disetor untuk PT Kecil adalah Rp. 50 juta, PT Menengah Rp. 500 juta dan PT Besar Rp. 10 miliar.
- Akta notaris berbahasa Indonesia
Tahapan Mendirikan PT
- Pengecekan nama
Nama yang harus anda sediakan minimal 3 opsi dan usahakan yang belum pernah dipakai oleh PT lainnya.
- Pembuatan Draft akta
Setelah nama telah disetujui, maka Syarat Pendirian PT yang berikutnya adalah pembuatan draft akta yang dibuat oleh notaris atas nama PT yang telah disetujui. Biasanya anda bakal mendapat draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan akta yang dilakukan di hadapan notaris.
- Tanda tangan ‘
Setelah draft akta selesai direvisi, maka akta bakal ditandatangani pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Umumnya, tiap pemegang saham diwajibkan hadir dan menandatangani akta. Pengurus perusahaan yang bukan pemegang saham tidak perlu ikut hadir.
- Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
Notaris bakal mengurus pengesahan atas akta baru yang ditandatangani supaya bisa disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan ini akan menjadi Syarat Pendirian PT yang penting karena menghasilkan dokumen yang disebut dengan SK Kemenkumham. Dan tanpa dokumen ini, akta tak akan dianggap sah di mata hukum.
Tiap perubahan yang dilakukan di akta juga memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta ini berlaku seumur hidup tapi masa berlaku pengurus perusahaan Cuma berlaku maksimal 5 tahun saja. Hal ini memerlukan akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang paling tidak tiap 5 tahun.
- Pengajuan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Surat ini dibuat di kelurahan dan berlaku 1 bulan setelah dikeluarkan.
- Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
Nah, SKDP itu tadi merupakan Syarat Pendirian PT karena untuk mengajukan NPWP. NPWP umumnya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan NPWP berlaku seumur hidup.
- Pengajuan SKDP Perpanjangan
Untuk virtual office, SKDP Perpanjangan berlaku 1 tahun namun untuk domisili fisiki, SKDP Perpanjangan berlaku 5 tahun.
- Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Begitu lah syarat-Syarat Pendirian PT di Indonesia dan juga tahapan-tahapan yang harus anda lakukan setelah menyiapkan syarat-syarat tersebut.